Breaking News

Nia Daniaty dan Olivia Mangkir Eksekusi Rp 8,1 M! Kuasa Hukum Korban: Gaya Hidup Mewah, Tapi Nggak Ada Niat Bayar


Kasus "CPNS Bodong" yang menyeret nama penyanyi senior Nia Daniaty dan putrinya, Olivia Nathania, kembali memasuki babak panas.

Kali ini, keduanya bersama Rafly Tilaar menjadi sorotan setelah mangkir dari panggilan resmi eksekusi perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 18 Februari 2026.

Meskipun panggilan sidang dinyatakan sah, ruang sidang tetap kosong tanpa kehadiran para termohon.

Ketidakhadiran ini pun memicu reaksi keras dari pihak korban yang menanti pengembalian dana miliaran rupiah.

Strategi "Sita Aset" dan Surat untuk Menteri

Menghadapi sikap tidak kooperatif para termohon, kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam.

Odie mengklaim telah mengantongi daftar aset lengkap milik keluarga tersebut untuk segera diproses sita atau blokir.

"Kami sudah punya data aset yang dimiliki Nia Daniaty, Olivia, dan Rafly Tilaar yang bisa kita sita atau blokir. Baik berupa harta bergerak dan harta tidak bergerak. Misalnya rumah dan rekening," tegas Odie Hudiyanto di PN Jakarta Selatan, Rabu 18 Februari 2026.

Tak hanya itu, Odie juga mengirim surat resmi kepada Menteri Lapas dan Imigrasi.

Tujuannya spesifik yaitu meminta pemblokiran gaji Rafly Tilaar yang berstatus sebagai sipir di Nusakambangan agar dialokasikan untuk membayar ganti rugi para korban.

Disentil Soal Gaya Hidup Mewah tapi "Enggak Ada Niat"

Odie secara terbuka mengkritik kontradiksi antara sikap para termohon di pengadilan dengan penampilan mereka di ruang publik.

Menurutnya, ketiganya terlihat memiliki kemampuan finansial jika dilihat dari gaya hidup harian mereka.

"Kalau kita melihat gaya hidupnya kan masih mewah gitu ya, masih jalan-jalan, masih dunia gemerlap. Artinya punya kemampuan, hanya memang enggak ada niat," sentil Odie.

Pihak pengadilan sendiri telah menjadwalkan aanmaning atau teguran kedua pada 4 Maret mendatang.

Mengingat jadwal tersebut bertepatan dengan bulan Ramadan, Odie berharap ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban sebesar Rp8,1 miliar tersebut secara kekeluargaan sebelum langkah hukum yang lebih keras diambil.

Flashback: Kerugian Masif 179 Korban

Sebagai pengingat, kasus ini berawal dari penipuan CPNS bodong pada 2021 dengan total 179 korban.

Meski Olivia telah menjalani hukuman pidana, kewajiban perdata untuk mengembalikan uang korban sebesar Rp8,1 miliar tetap melekat.

Jika pada panggilan kedua para termohon kembali mangkir, proses eksekusi paksa melalui penyitaan aset tinggal menunggu waktu.***

Sumber: konteks
Foto: Mangkir eksekusi Rp8,1 Miliar, Gaya hidup Nia Daniaty dan Olivia Nathania disentil kuasa hukum korban. (instagram @niadaniatynew)

Nia Daniaty dan Olivia Mangkir Eksekusi Rp 8,1 M! Kuasa Hukum Korban: Gaya Hidup Mewah, Tapi Nggak Ada Niat Bayar Nia Daniaty dan Olivia Mangkir Eksekusi Rp 8,1 M! Kuasa Hukum Korban: Gaya Hidup Mewah, Tapi Nggak Ada Niat Bayar Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar