MUI Tegaskan Sertifikasi Halal Tak Bisa Dinego Meski Ada Kesepakatan Dagang RI-AS
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh mengimbau umat Islam agar selektif dalam memilih produk konsumsi dan tidak membeli barang yang tidak halal maupun yang belum jelas status kehalalannya.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kabar kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat(AS), yang salah satu poinnya menyebut produk AS yang masuk ke Indonesia tidak diwajibkan memiliki sertifikasi halal.
"Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal," kata ulama yang akrab disapa Prof Ni’am ini kepada MUI Digital, Sabtu, 21 Februari 2026.
Prof Ni’am menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal untuk produk yang masuk, beredar, dan diperjualbelikan di Indonesia tidak dapat ditawar, termasuk dalam konteks hubungan dagang internasional.
"Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," ujar Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat.
Guru Besar Ilmu Fikih di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menilai regulasi jaminan produk halal merupakan bentuk perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama yang dijamin konstitusi.
Ia menjelaskan, dalam fikih muamalah, esensi transaksi bukan terletak pada siapa mitra dagangnya, melainkan pada kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Indonesia, menurutnya, tetap dapat menjalin kerja sama perdagangan dengan negara mana saja, termasuk AS, selama dilakukan secara adil dan tanpa tekanan politik.
"Nah dalam konteks halal mayoritas masyarakat di Indonesia adalah Muslim dan setiap Muslim terikat oleh kehalalan produk. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal," katanya.
Ketua Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (PUSFAHIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menambahkan, aturan tersebut merupakan instrumen negara dalam melindungi konsumsi masyarakat.
Prof Ni’am juga mengungkapkan bahwa dalam kunjungannya ke sejumlah negara bagian di AS untuk kerja sama dengan lembaga halal, ia melihat sistem sertifikasi halal juga mendapat pengakuan di Negeri Paman Sam.
"Kalau Amerika berbincang soal hak asasi manusia, maka soal sertifikasi halal bagian dari implementasi penghormatan dan penghargaan terhadap hak asasi yang paling mendasar yaitu hak beragama," ujarnya.
Lebih jauh, ia menegaskan konsumsi halal merupakan kewajiban agama yang tidak dapat dikompromikan.
“Dan itu tidak bisa dinegosiasikan, apalagi dibarter dengan harga. Misalnya kita beli barang dengan harga murah, tetapi tidak halal. Dikasih gratis saja, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi”, ujarnya.
Meski demikian, Prof Ni’am membuka ruang kompromi pada aspek teknis dan administratif, seperti penyederhanaan prosedur, transparansi pelaporan, serta efisiensi biaya dan waktu. Namun substansi kehalalan, menurutnya, tidak boleh dikorbankan demi kepentingan ekonomi.
"Terhadap hal yang bersifat administratif bisa dan boleh disederhanakan. Tapi kita tidak boleh mengorbankan hal yang bersifat fundamental untuk memperoleh sekadar keuntungan finansial, sehingga hak dasar masyarakat Indonesia tercabut," katanya.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan Indonesia tidak akan mewajibkan pelabelan maupun sertifikasi halal untuk produk nonhalal yang beredar di dalam negeri. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari kesepakatan tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan AS.
Dalam dokumen kesepakatan tertulis, "Dengan tujuan memfasilitasi ekspor Amerika Serikat atas kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur lainnya yang saat ini mungkin diwajibkan memiliki sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal."
Kebijakan itu menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi dan label halal hanya berlaku bagi produk yang dipasarkan atau diklaim sebagai halal. Produk nonhalal tidak dikenakan kewajiban tersebut.
Selain itu, Indonesia akan mengakui lembaga sertifikasi halal AS yang telah disetujui otoritas halal Indonesia, serta menyederhanakan proses pengakuan dan mempercepat persetujuan.
Kontainer dan bahan pengangkut barang manufaktur juga dibebaskan dari kewajiban sertifikasi halal, kecuali untuk yang digunakan mengangkut makanan, minuman, kosmetik, dan produk farmasi.***
Sumber: konteks
Foto: Ketua MUI Bidang Fatwa, KH. Asrorun Ni’am Sholeh (Foto: mui.or.id)
MUI Tegaskan Sertifikasi Halal Tak Bisa Dinego Meski Ada Kesepakatan Dagang RI-AS
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar