Breaking News

Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara atas Skandal Suap CPO, Jaksa Minta Gelar Advokat Dicabut Permanen


Dunia hukum kembali guncang. Advokat Marcella Santoso resmi dituntut hukuman berat dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 18 Februari 2026.

Marcella dinilai terbukti terlibat dalam skandal suap untuk memuluskan vonis lepas (onslag) tiga korporasi raksasa dalam kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng.

Tak tanggung-tanggung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan 17 tahun penjara. Marcella disebut tidak hanya bermain dalam perkara suap, tapi juga terlibat aktif dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara berjamaah.

"Checkmate" untuk Karier Advokat

Selain hukuman fisik, jaksa memberikan tuntutan yang bakal mematikan karier profesional Marcella.

JPU meminta majelis hakim agar memerintahkan organisasi profesi mencabut status advokat Marcella secara permanen.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marcella Santoso dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,” tegas Jaksa saat membacakan tuntutan.

Denda Fantastis: Wajib Balikin Rp21,6 Miliar!

Bukan cuma hukuman badan, Marcella juga dihantam sanksi finansial yang sangat masif. Jika hakim mengabulkan, ia wajib membayar:
  • Denda: Rp600 juta (subsider 150 hari kurungan).
  • Uang Pengganti: Rp21.602.138.412 (Sekitar Rp21,6 miliar).
Jika uang pengganti ini tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, jaksa bakal langsung gercep melakukan lelang harta benda miliknya. Kalau hartanya gak cukup?

Marcella terancam tambahan "masa menginap" di penjara selama 8 tahun lagi. No cap, ini benar-benar konsekuensi yang berat!

Flashback: Jaringan Suap "Minyak Goreng"

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi Kejaksaan Agung pada April 2025. Marcella didakwa mewakili kepentingan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Ia tidak sendirian; kasus ini juga menyeret oknum pejabat pengadilan, termasuk mantan Ketua PN Jakarta Selatan dan seorang panitera.

Barang bukti yang telah disita sebelumnya juga tak main-main, mulai dari uang tunai hingga sederet mobil mewah.

Jaksa menilai perbuatan Marcella melanggar pasal-pasal berat dalam UU Tipikor jo KUHP terbaru, karena telah mencederai martabat institusi peradilan demi kepentingan korporasi.***

Sumber: konteks
Foto: Skandal suap CPO, advokat Marcella Santoso dituntut 17 tahun penjara dan denda miliaran. (X/jaksapedia)

Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara atas Skandal Suap CPO, Jaksa Minta Gelar Advokat Dicabut Permanen Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara atas Skandal Suap CPO, Jaksa Minta Gelar Advokat Dicabut Permanen Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar