Kabar Jennie BLACKPINK Beli Gedung Kedubes Irak Seharga Rp 230 M, Kemenlu Buka Suara
Member BLACKPINK, Jennie, menggegerkan publik dengan kabar pembelian sebuah
gedung mewah senilai 20 miliar Won atau sekitar Rp230 miliar secara tunai.
Namun, transaksi properti ini mendadak menjadi polemik internasional setelah
terseret isu pembelian aset resmi milik pemerintah asing.
Gedung yang berlokasi di kawasan elit Dongbinggo-dong, Seoul, tersebut
diketahui tengah digunakan sebagai kantor Kedutaan Besar Irak untuk Korea
Selatan. Hal ini memicu spekulasi liar di media sosial bahwa sang idol telah
membeli properti yang seharusnya menjadi milik negara Irak.
Jennie dilaporkan membeli bangunan tersebut pada Mei tahun lalu dan telah
menyelesaikan proses balik nama kepemilikan pada Desember 2025. Bangunan
bersejarah dari tahun 1970 ini berdiri di area strategis yang memang dikenal
sebagai pusat konsentrasi kantor perwakilan diplomatik.
Rumor ini semakin memanas karena warganet menganggap penjualan gedung
kedutaan milik sebuah negara adalah hal yang sangat tidak lazim dan
sensitif. Akibatnya, Kementerian Luar Negeri Irak terpaksa turun tangan
memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang simpang siur
tersebut.
Dalam pernyataan resminya, pihak Kedutaan Besar Irak menegaskan bahwa
pemerintah mereka sama sekali tidak memiliki aset properti tetap di Korea
Selatan. Mereka menjelaskan bahwa selama ini operasional kantor kedutaan di
Seoul dilakukan melalui sistem sewa kepada pemilik pribadi.
"Kementerian menegaskan bahwa Republik Irak tidak memiliki gedung kedutaan
atau tempat tinggal apa pun di Republik Korea," tulis pernyataan resmi
Kedutaan Besar Irak. Penegasan ini membuktikan bahwa Jennie sebenarnya
membeli gedung tersebut dari pihak swasta selaku pemilik lahan asli.
Pihak Irak menambahkan bahwa status kantor mereka di Seoul berjalan sesuai
dengan prosedur administrasi dan praktik diplomatik internasional yang
standar. "Kedutaan menempati gedungnya berdasarkan perjanjian sewa yang sah
dan disetujui oleh negara tuan rumah," lanjut pihak kementerian.
Dengan adanya penjelasan ini, klaim bahwa Jennie membeli aset milik negara
asing secara otomatis dinyatakan tidak berdasar dan keliru. "Oleh karena
itu, klaim mengenai penjualan gedung milik negara Irak sama sekali tidak
memiliki landasan fakta," tegas mereka.
Kasus ini menjadi pelajaran edukatif bagi publik untuk lebih teliti dalam
memahami status kepemilikan properti yang disewa oleh lembaga negara.
Pembelian gedung dari pemilik pribadi adalah hak komersial yang sah,
meskipun bangunan tersebut sedang difungsikan sebagai kantor misi
diplomatik.
Kementerian Luar Negeri Irak juga mendesak media agar lebih akurat dan
selalu mengandalkan sumber resmi dalam setiap pemberitaan lembaga negara.
Langkah ini diambil demi menghindari penyebaran informasi tidak akurat yang
berpotensi memengaruhi hubungan diplomatik antarnegara.
Sumber:
indopop
Foto: Jennie BLACKPINK. (Instagram)
Kabar Jennie BLACKPINK Beli Gedung Kedubes Irak Seharga Rp 230 M, Kemenlu Buka Suara
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar