Breaking News

Jaksa Tuntut Kerry, Anak Riza Chalid, Pidana 18 Tahun Penjara dan Dimiskinkan!


Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa yang merupakan anak pengusaha minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, dengan tuntutan hukuman 18 tahun penjara.

Selain tuntutan penjara, Kerry Adrianto Riza juga dituntut denda dan uang pengganti belasan triliun rupiah.

JPU menilai terdakwa Kerry bersalah [ada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Niaga.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kerry Adrianto Riza oleh karena itu selama 18 tahun (penjara)," kata Jaksa membacakan nota tuntutan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 13 Februari 2026.
.
Jaksa turut menuntut Kerry membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan badan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp13.405.420.003.854 (Rp13,4 triliun).

"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp13.405.420.003.854 (Rp13,4 triliun) dengan rincian sebesar Rp2.905.420.003.854 atas kerugian keuangan negara senilai Rp10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara," papar JPU.

Jaksa menegaskan, harta benda Kerry bisa dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Kalau tak mencukupi juga, maka akan diganti dengan 10 tahun kurungan.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa (Kerry) dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun," tegasnya.

Jaksa menyebut terdakwa telah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Untuk diketahui, anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp285 triliun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.

Surat dakwaan tersebut dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin 13 Oktober 2025. ***

Sumber: konteks
Foto: Muhammad Kerry Andrianto Riza, putra Riza Chalid , terdakwa kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang Pertamina. (Foto: Ist)

Jaksa Tuntut Kerry, Anak Riza Chalid, Pidana 18 Tahun Penjara dan Dimiskinkan! Jaksa Tuntut Kerry, Anak Riza Chalid, Pidana 18 Tahun Penjara dan Dimiskinkan! Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar