Breaking News

ICW Kritik Jokowi Soal UU KPK Direvisi Lagi: Mencuci Tangan Kesalahan yang Lama


Pernyataan Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi) yang mendukung Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) kembali direvisi kembali mendapat kritik.

Kali ini datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah mengatakan, pernyataan Jokowi terkesan paradoks.

Jokowi, kata dia, berupaya mencuci tangan atas kesalahan dulu yakni, merevisi UU KPK melalui UU No.19/2019.

"Wacana merevisi UU KPK yang disampaikan oleh mantan Presiden ke-7 Joko Widodo penuh paradoks dan upaya untuk mencuci tangan kesalahan yang lama,” ujar Wana saat dihubungi wartawan, Senin 16 Februari 2026.

Wana menyebut, Jokowi merupakan salah satu kontributor terbesar dalam pelemahan KPK yang proses revisinya sangat singkat yaitu, kurang lebih hanya 13 hari.

Menurutnya, ada dua alasan Jokowi disebut berkontribusi besar dalam revisi UU KPK tersebut.

Pertama, pada tanggal 11 September 2019 Jokowi mengeluarkan Surat Presiden dan mendelegasikan Menkumham dan MenpanRB mewakili dari sisi eksekutif untuk membahas tentang revisi UU KPK.

“Kedua, mantan Presiden Jokowi tidak mengeluarkan Perppu ketika ada protes besar di September 2019. Padahal ia memiliki hak untuk melakukan hal tersebut,” kata Wana.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju jika UU KPK direvisi kembali.

Jokowi menyampaikan itu menyusul menguatnya dorongan untuk kembali menguatkan lembaga antirasuah tersebut.

"Ya, saya setuju,” ucapnya di Stadion Manahan, Kota Solo, Jumat 13 Februari 2026.

Jokowi menganggap, revisi UU KPK pada 2019 biang kerok pelemahan KPK dan merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Karena itu dulu inisiatif DPR, loh. Jangan keliru ya, inisiatif DPR,” katanya.

Menurut Jokowi, dirinya sejatinya tidak menandatangani UU yang saat itu telah disahkan oleh DPR bersama pemerintah.

"Ya, memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi. Tapi saya enggak tanda tangan,” ungkapnya.

Namun, UU Nomor 19 Tahun 2019 itu tetap berlaku usai 30 hari disahkan di rapat paripurna.***

Sumber: konteks
Foto: Ilustrasi Joko Widodo dan Gedung KPK/Net

ICW Kritik Jokowi Soal UU KPK Direvisi Lagi: Mencuci Tangan Kesalahan yang Lama ICW Kritik Jokowi Soal UU KPK Direvisi Lagi: Mencuci Tangan Kesalahan yang Lama  Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar