Habib Bahar Tersangka Kasus Penganiayaan 4 Bulan Lalu di Acara Maulid Nabi, Begini Ceritanya
Penceramah Habib Bahar bin Smith ditetapkan tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang bernama Rida.
Kasusnya terjadi empat bulan lalu atau sekitar 21 September 2025 lalu di acara Maulid Nabi di Tangerang dengan penceramah Habib Bahar.
“Kita sudah menetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).
AKBP Awaludin Kanur menjelaskan, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Minggu, 21 September 2025 saat Bahar bin Smith mendatangi sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
“Seorang anggota Banser saat itu mendatangi lokasi tersebut untuk mendengarkan ceramah dari Bahar bin Smith,” kata Awaludin, Minggu (1/2/2026).
Saat itu, korban turut hadir di lokasi acara yang sama. Namun, saat korban tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, ada sekelompok orang mengadangnya.
Selanjutnya, korban dibawa ke salah satu ruangan dan mendapatkan kekerasan fisik.
“Namun, saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan mengadangnya. Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur,” ujar dia.
Adapun penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026.
Penetapan tersangka itu juga setelah dilakukannya gelar perkara. Habib Bahar bin Smith selanjutnya dijadwalkan untuk diperiksa pada Rabu, 4 Februari 2026.
“Kita sudah menetapkan tersangka. Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ungkap dia.
Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Sebelumnya, kasus dugaan pengeroyokan Rida, anggota Barisan Serba Guna (Banser) GP Ansor Kota Tangerang, menyeret sejumlah pihak hingga berujung penetapan pendakwah Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka oleh kepolisian, Sabtu (31/1/2026).
Rida Luka Lebam
Anggota Banser bernama Rida mengalami luka lebam di sekujur tubuh akibat dianiaya sekelompok orang di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Minggu (21/9/2025).
Peristiwa itu terjadi saat acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang menghadirkan Habib Bahar bin Smith sebagai penceramah.
Pimpinan Cabang GP Ansor Kota Tangerang, Midyani mengatakan Rida hadir ke acara tersebut sebagai jemaah biasa dan tidak memiliki niat atau maksud buruk terhadap penceramah Habib Bahar Smith.***
Sumber: pojoksatu
Foto: Habib Bahar bin Smith (ist)
Habib Bahar Tersangka Kasus Penganiayaan 4 Bulan Lalu di Acara Maulid Nabi, Begini Ceritanya
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar