Guru Honorer Gugat Anggaran Pendidikan yang Dialihkan untuk MBG ke MK, Purbaya: Pasti Kalah!
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons gugatan uji materi Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Uji materi tersebut diajukan seorang guru honorer terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan untuk dialihkan ke program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Purbaya mengatakan, pemerintah akan menunggu proses hukum yang berjalan.
"Ya, biar aja kita lihat hasilnya seperti apa. Gugatan bisa kalah, bisa menang kan," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 18 Februari 2026.
Bendahara Negara itu menilai kekuatan gugatan tersebut lemah dan secara hukum berpotensi tidak dikabulkan.
Meski demikian, Purbaya mengatakanm hal itu akan ditentukan dalam proses persidangan di MK.
"Saya rasa lemah, kalau lemah ya pasti kalah. Tapi nanti kita lihat hasilnya seperti apa," katanya.
Sebelumnya, seorang guru honorer bernama Reza Sudrajat menyampaikan permohonan uji materi Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 ke MK.
Adapun, Judicial Review tersebut terdaftar dengan nomor perkara 55/PUU-XXIV/2026 dan sidang perdana telah digelar pada Kamis 12 Februari 2026 lalu.
Menurut penilaian Reza, anggaran pendidikan nasional yang dialihkan untuk program MBG berpotensi melanggar ketentuan konstitusi yang mewajibkan alokasi minimal 20 persen anggaran negara untuk sektor pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Pengalihan anggaran tersebut, kata dia, berdampak pada pemenuhan hak kesejahteraan pendidik serta fasilitas pendidikan bagi siswa.
Dia berpandangan, jika anggaran program MBG dikeluarkan dari perhitungan anggaran pendidikan, maka alokasi pendidikan murni hanya sekitar 11,9 persen dari APBN atau di bawah ketentuan konstitusi.
Dia juga berpendapat, pendanaan operasional pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan dasar sektor pendidikan, seperti gaji dan tunjangan pendidik serta penyediaan sarana dan prasarana pendidikan.
Kemudian menurut penilaiannya, memasukkan program MBG ke dalam pos anggaran pendidikan berpotensi menggeser prioritas pembiayaan sektor pendidikan.
Reza mengaku mengalami kerugian konstitusional sebagai guru honorer. Sebab, kebijakan tersebut dinilai membatasi ruang fiskal untuk belanja pegawai pendidikan, termasuk peluang pengangkatan guru honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Sementara dalam persidangan, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah meminta pemohon menjelaskan rincian keterkaitan statusnya sebagai guru dengan dugaan kerugian konstitusional yang dialami.
Kepada Reza, MK memberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan.***
Sumber: konteks
Foto: Purbaya sebut gugatan anggaran MBG oleh guru honorer ke MK pasti kalah (Instagram @menkeu_ri)
Guru Honorer Gugat Anggaran Pendidikan yang Dialihkan untuk MBG ke MK, Purbaya: Pasti Kalah!
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar