Breaking News

Fakta Baru AKBP Didik Putra Kuncoro, Eks Kapolres Bima Kota Diduga Lakukan Penyimpangan Seksual


Fakta baru terkait eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro terungkap. Selain narkoba, dia diduga melakukan perbuatan penyimpangan seksual asusila.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, fakta tersebut terungkap dalam proses sidang etik yang digelar Propam Polri hari ini.

"Melakukan kegiatan penyimpangan seksual asusila," ungkap Trunoyudo kepada wartawan di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis 19 Februari 2026.

Namun, kata Trunoyudo, penyimpangan seksual asusila oleh Didik terpisah dari perkara penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.

"Hasil pemeriksaan dugaan asusila, dari hasil proses pemeriksaan didapat di sidang komisi. Itu adalah salah satu perbuatan terungkap pada proses pemeriksaan," jelas Trunoyudo.

"Maka ditetapkan terduga pelanggar salah satunya asusila," imbuhnya.

Sebelumnya, Didik Putra Kuncoro resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Korps Bhayangkara terkait dugaann terlibay dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Keputusan pemecatan Didik diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Kamis 19 Februari 2026.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, majelis hakim sidang etik menjatuhkan sanksi paling berat untuk perwira menengah tersebut.

"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Putusan tersebut pelanggar di hadapan ketua dan anggota komisi menyatakan menerima," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis.

Diketahui, Didik ditangkap oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri di wilayah Tangerang, Banten, pada Rabu, 11 Februari 2026.

Berdasarkan hasil interogasi usai penangkapan, terungkap penyimpanan narkoba di kediaman seorang Polwan bernama Aipda Dianita di kawasan Karawaci, Tangerang.

Kemudian, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggeledah lokasi dan menyita sebuah koper putih berisi berbagai jenis narkotika.

Isinya antara lain sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai, Aalprazolam (19 butir), happy five (2), dan Ketamin (5).

Didik kemudian dijerat dengan UU No.1/2023 tentang KUHP Jo UU No.1/2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.***

Sumber: konteks
Foto: AKBP Didik Putra Kuncoro juga diduga terlibat penyimpangan seksual (x.com)

Fakta Baru AKBP Didik Putra Kuncoro, Eks Kapolres Bima Kota Diduga Lakukan Penyimpangan Seksual Fakta Baru AKBP Didik Putra Kuncoro, Eks Kapolres Bima Kota Diduga Lakukan Penyimpangan Seksual Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar