Eks Penyidik KPK, Praswad Nugraha Skakmat Jokowi Soal Revisi UU KPK: Jangan Amnesia, Itu Era Bapak!
Pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang mendadak setuju untuk mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi lama, UU Nomor 30 Tahun 2002, memicu reaksi keras.
Alih-alih dipuji, sikap ini justru dinilai sebagai ironi besar oleh para mantan punggawa lembaga antirasuah.
Eks penyidik KPK, Praswad Nugraha, mengingatkan publik agar tidak melupakan fakta sejarah. Menurutnya, titik balik pelemahan KPK justru terjadi saat Jokowi memegang kendali penuh kekuasaan eksekutif.
Menolak Lupa Tragedi Revisi 2019
Praswad menegaskan bahwa revisi UU KPK tahun 2019 yang memangkas independensi lembaga tersebut disahkan di masa pemerintahan Jokowi.
Ia menyayangkan sikap Jokowi yang kini seolah mendukung penguatan KPK, namun membiarkan pelemahan terjadi selama lima tahun terakhir.
"Perlu diingat bahwa revisi UU KPK tahun 2019 yang secara substansial melemahkan independensi dan kewenangan KPK terjadi pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo," tegas Praswad Nugraha dalam keterangan tertulisnya, Senin 16 Februari 2026.
Skakmat Dalih "Inisiatif DPR"
Sebelumnya, di Stadion Manahan Solo, Jokowi berdalih bahwa revisi UU KPK 2019 adalah murni inisiatif DPR dan mengklaim dirinya tidak menandatangani naskah tersebut.
Namun, bagi Praswad, alasan tersebut hanyalah retorika untuk menghindar dari tanggung jawab politik.
Faktanya, meski disebut inisiatif legislatif, Presiden memiliki wewenang konstitusional untuk mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) guna membatalkan revisi tersebut.
Namun langkah itu tak pernah diambil hingga masa jabatannya berakhir pada 2024.
"Faktanya, tidak ada langkah pemulihan dalam bentuk sekecil apa pun yang dilakukan oleh Presiden Jokowi. Dalam periode itu pula, KPK mengalami berbagai bentuk pelemahan," lanjut Praswad.
Tantangan Nyata untuk Pemerintahan Baru
Tak hanya soal regulasi, Praswad juga menyentuh luka lama terkait pemecatan 57 pegawai melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dinilai brutal dan melanggar HAM.
Ia menuntut agar wacana penguatan KPK ini tidak berhenti di bibir saja.
Praswad mendesak agar komitmen penguatan lembaga antirasuah diwujudkan secara konkret oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, entah melalui penerbitan Perppu atau revisi UU 19/2019 oleh DPR.
Baginya, kebijakan resmi adalah satu-satunya ukuran keseriusan penguasa, bukan sekadar komentar usai menonton pertandingan bola.***
Sumber: konteks
Foto: Panas! Eks Penyidik KPK, Praswad Nugraha skakmat Jokowi soal revisi UU KPK. (X @MPraswadNugraha)
Eks Penyidik KPK, Praswad Nugraha Skakmat Jokowi Soal Revisi UU KPK: Jangan Amnesia, Itu Era Bapak!
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar