Breaking News

Duel Hukum Dahlan Iskan vs Jawa Pos: 3 Pakar Top Turun Gunung, Sebut Gugatan 'Kabur'


Drama hukum antara Dahlan Iskan dan Nany Widjaja melawan PT Jawa Pos makin memanas.

Meski telah melayangkan empat gugatan berbeda, PT Jawa Pos justru berada di atas angin setelah menghadirkan tiga saksi ahli hukum kelas berat dari UI, Unair, dan UGM di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Hingga saat ini, dua gugatan termasuk permohonan PKPU Dahlan Iskan telah resmi ditolak hakim karena dalil utang yang dituduhkan terbukti fiktif.

Kini, sisa perkara lain terancam kandas setelah para ahli memberikan keterangan menohok.

Gugatan Dinilai 'Obscuur Libel' dan Kurang Syarat

Guru Besar UI, Prof. Rosa Agustina, menyebut konstruksi gugatan pihak Dahlan tidak jelas atau obscuur libel. Menurutnya, tidak ada hubungan sebab-akibat yang konkret dalam dalil yang diajukan.

"Jika dua pihak digabung dalam satu gugatan tanpa dijelaskan relevansi dan hubungan hukumnya, maka gugatan menjadi kabur," tegas Prof. Rosa di persidangan.

Senada dengan itu, Prof. Nindyo Pramono (UGM) mematahkan gugatan Dahlan terhadap direksi terkait risalah RUPS.

Ia menjelaskan bahwa menurut UU Perseroan Terbatas, pemegang saham yang bisa menggugat minimal harus punya 10% saham.

"Kalau hanya memiliki 3,8 persen saham, secara normatif tidak memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan atas nama perseroan (derivative action)," ujar Prof. Nindyo.

Prinsip Unjust Enrichment dan Tanggung Jawab Akta

Ahli hukum Unair, Ghansham Anand, menyoroti soal akta pernyataan yang dibuat Dahlan.

Ia menekankan prinsip restitutio in integrum jika akta batal, semua aset harus balik ke pemilik asal. Jika tidak, itu termasuk unjust enrichment atau memperkaya diri secara tidak sah.

"Notaris mencatat berdasarkan keterangan penghadap. Kalau keterangannya tidak benar, maka tanggung jawab ada pada penghadap (pembuat pernyataan)," kata Ghansham.

Strategi 'Minority Shareholder Syndicate'?

Kuasa hukum PT Jawa Pos, E.L. Sajogo, menilai rentetan gugatan ini hanyalah upaya untuk merusak reputasi perusahaan.

Para ahli bahkan mensinyalir adanya fenomena minority shareholder syndicate, di mana pemegang saham minoritas sengaja menekan perusahaan demi kepentingan pribadi, bukan demi kemajuan perseroan.

Dengan keterangan ahli yang solid, posisi PT Jawa Pos kini semakin kuat secara hukum sementara pihak penggugat dinilai sulit membuktikan adanya pelanggaran.***

Sumber: konteks
Foto: Dahlan Iskan kecele? 3 Ahli Hukum Top bela Jawa Pos, sebut gugatan eks Menteri BUMN Itu nggak punya dasar. (Instagram @dahlaniskan19)

Duel Hukum Dahlan Iskan vs Jawa Pos: 3 Pakar Top Turun Gunung, Sebut Gugatan 'Kabur' Duel Hukum Dahlan Iskan vs Jawa Pos: 3 Pakar Top Turun Gunung, Sebut Gugatan 'Kabur' Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar