Dua Advokat Gugat Soal Kerabat Presiden-Wapres Maju Pilpres ke MK, Ini Respons Jokowi
Presiden RI ke-7, Joko Widodo atau Jokowi merespons gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menuntut larang keluarga presiden dan wakil presiden yang sedang menjabat untuk maju pilpres.
"Setiap individu, setiap warga negara itu memiliki kedudukan konstitusional yang sama," ujar Jokowi kepada wartawan di kediamannya, Solo, Jumat 27 Februari 2026.
Menurut Eks Gubernur DKI Jakarta itu, kesetaraan memberi hak kepada semua orang untuk mengajukan uji materi terhadap undang-undang ke MK.
"Jadi, setiap orang bisa mengajukan uji materi ke MK mengenai apapun yang berkaitan dengan undang-undang," katanya.
Ayah Wapres Gibran Rakabuming Raka itu mengimbau semua pihak menghormati proses yang sedang berlangsung di MK.
Eks Wali Kota Solo itu juga mengaku siap menghormati putusan yang dihasilkan MK dari gugatan tersebut.
"Nah, ini kita tunggu saja proses di MK. Nanti keputusan MK itu yang harus kita hormati ya," katanya.
Untuk diketahui, dua advokat bernama Raden Nuh dan Dian Amalia menggugat UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke MK.
Permohonan itu terdaftar dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026.
Mereka meminta MK melarang kerabat dekat presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat untuk maju sebagai calon presiden maupun wakil presiden.
Menurut penilaian keduanya, absennya larangan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan nepotisme.***
Sumber: konteks
Foto: Jokowi respons gugatan di MK soal Kerabat Presiden-Wapres Maju Pilpres (Foto: Instagram/@jokowi)
Dua Advokat Gugat Soal Kerabat Presiden-Wapres Maju Pilpres ke MK, Ini Respons Jokowi
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar