Bukannya Cari Pahala, Seorang Pegawai BUMN Ini Malah 'Check In' dengan Wanita Muda saat Bulan Puasa
Seorang pegawai BUMN di Tuban digerebek istri sahnya saat sedang menginap atau check in di sebuah kamar hotel di Tuban bersama seorang perempuan yang diduga seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim).
Istri pelaku melakukan penggerebekan didampingi anggota Polres Tuban pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto mengatakan Unit PPA Satreskrim Polres Tuban telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya.
“Istri sah berinisial DR (37) seorang guru asal Desa Jadi, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban melaporkan suaminya LFNP (35) ke Polres Tuban atas dugaan perzinahan,” ujar Siswanto seperti dikutip, Minggu (22/2/2026).
Menurutnya, kepolisian awalnya menerima laporan soal adanya dugaan perzinahan dari seorang perempuan yang mengaku istri pelaku. Setelah itu, Unit PPA Satreskrim Polres Tuban mendatangi lokasi yang dimaksud yakni di sebuah hotel kawasan Tuban.
Saat penggerebekan, LFNP berada di kamar nomr 703 bersama seorang perempuan berinisial ADP (33) yang diduga ASN Tulungagung warga Dusun Wonokromo, Desa Sembon, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung.
“Awalnya pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekitar pukul 07.00 WIB saudara LFNP keluar dari rumah dan berpamitan akan bekerja lembur,” terang Siswanto.
Dia mengatakan, saat berpamitan, istri sah curiga dan mengikuti suaminya. Ketika, dibuntuti suaminya masuk ke sebuah hotel. Setelah itu, DR menanyakan kepada satpam apakah ada nama suaminya LFNP.
Namun, setelah dicek nama tersebut tidak ada. Akan tetapi, menurut keterangan pihak hotel, seorang perempuan atas nama ADP sudah check in sejak tanggal 18 Februari 2026.
“Atas informasi itu korban datang ke Polres Tuban untuk melaporkan kejadian tersebut,” imbuhnya.
Kini keduanya telah diamankan di Polres Tuban. Adapun hasil pemeriksaan dan visum ET Repertum, keduanya telah mengakui melakukan hubungan badan setiap hari selama bermalam di hotel tersebut.
“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” pungkasnya.
Sumber: inilah
Foto: Pelaku saat digelandang kepolisian Polres Tuban, Sabtu 21 Februari 2026 (Foto: Polres Tuban for Ketik.com)
Bukannya Cari Pahala, Seorang Pegawai BUMN Ini Malah 'Check In' dengan Wanita Muda saat Bulan Puasa
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar