Breaking News

Bukan Roy Suryo, Dokter Tifa Sebut Jokowi yang Butuh RJ, Soroti Kondisi Kesehatannya: Makin Sakit


Terseret dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa justru melontarkan pernyataan yang tak terduga.

Menurutnya, sosok yang sebenarnya membutuhkan Restorative Justice (RJ) dan penghentian perkara bukanlah dirinya maupun Roy Suryo dan pihak lain yang turut terseret kasus, melainkan Jokowi sendiri.

Pernyataan itu muncul di tengah langkah hukum yang sebelumnya ditempuh kubu Roy Suryo.

Mereka diketahui mengajukan permohonan penghentian penyidikan kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri yang saat ini dijabat Komjen Pol Wahyu Widada.

Permohonan tersebut, tegas pihak Roy Suryo, murni didasari alasan hukum dan bukan sebagai upaya meminta Restorative Justice.

Penegasan ini sekaligus membedakan langkah mereka dari Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka bersama Roy Suryo dan sempat menempuh jalur RJ.

Namun, Dokter Tifa menilai publik telah keliru memahami permohonan penghentian penyidikan tersebut.

Ia menyebut banyak pihak yang mengartikan langkah itu sebagai permintaan RJ.

"Kalau saya pribadi ya, saya sebetulnya sudah dari berkali-kali saya sampaikan yang sebetulnya membutuhkan Restorative Justice, membutuhkan kasus ini dihentikan itu beliau yang tadi barusan kita lihat (Jokowi dalam video wawancara)," ungkapnya, dikutip dari YouTube tvOne, Rabu (18/2/2026).

Lebih lanjut, Dokter Tifa berpendapat bahwa alasan Jokowi dinilai membutuhkan RJ dan penghentian kasus berkaitan dengan kondisi kesehatannya yang disebut dalam keadaan memprihatinkan.

"Kita lihat kondisi beliau ya dari hari ke hari makin sakit, makin kurang kesehatannya," ujar Dokter Tifa.

Dia lantas menyinggung terkait aturan yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

"Kalau kita membaca betul KUHAP baru 2026 yang disebut sebagai Restorative Justice itu dasarnya, pondasinya itu kemanusiaan."

"Jadi kalau kita membandingkan dengan KUHAP lama dengan KUHAP baru ya, kalau KUHAP lama itu siapa yang salah dia dihukum. Tapi kalau KUHAP 2026 itu mengedepankan betul asas kemanusiaan," paparnya.

Oleh karena itu, dalam kasus ini, menurut Dokter Tifa bisa dilihat siapa orang yang paling membutuhkan adanya RJ dan penghentian kasus tersebut, yakni Jokowi karena alasan kesehatan.

"Dalam konteks ini, siapapun yang terlibat di dalam peristiwa ini, yang paling membutuhkan sentuhan kemanusiaan itu adalah orang yang paling menderita secara kesehatan. Kita lihat Pak Jokowi dari hari ke hari kesehatannya makin mundur," ucapnya.

Refly Harun Tegaskan Roy Suryo Cs Tak Akan ke Solo Minta Maaf

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menegaskan bahwa permohonan penghentian penyidikan itu bukan berarti Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa (RRT), menyerah dalam kasus ini.

"RRT tidak minta Restorative Justice, RRT tidak menyerah, RRT tidak masuk angin, RRT tidak minta maaf ke Solo, tidak mau sowan ke Solo (ke rumah Jokowi)," ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (16/2/2026), dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Kita tuntut penghentian penyidikan demi hukum, karena proses penyelidikan penyidikan, baik di Bareskrim maupun Polda Metro Jaya sudah melanggar hukum, baik undang-undang maupun peraturan di bawah undang-undang," sambungnya.

Refly juga mengatakan bahwa pihaknya ingin kasus ini kembali seperti awal, yakni fokus pada pembuktian ijazah Jokowi asli atau palsu, bukan malah ke mana-mana.

"Kita mau menggeser permainan ini pada kasus semula, yaitu pembuktian ijazah apakah ijazah Jokowi itu asli atau palsu. Versi RRT sudah jelas 99,9 persen palsu. Jadi bukan pada hal-hal lain yang merupakan pinggiran."

"Yaitu pencemaran nama baik, kemudian ujaran kebencian dan lain sebagainya. Siapapun yang tahu hukum, paham bahwa yang namanya pencemaran nama baik, ujaran kebencian, penghinaan, fitnah dan lain sebagainya itu adalah pinggiran dari masalah utamanya," papar Refly.

Dalam kasus ini, Refly menegaskan bahwa masalah utamanya adalah ijazah Jokowi asli atau palsu.

Oleh karena itu, Refly menantang kubu Jokowi agar bisa membuktikan keaslian ijazah tersebut pada sidang gugatan citizen lawsuit keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Bahkan, Refly juga menantang Bareskrim Mabes Polri untuk membuka kembali kasus ijazah Jokowi ini.

"Agar kemudian masyarakat bisa paham bahwa memang ada ijazah palsu tersebut, karena kami meyakini terlalu banyak bukti-bukti yang bisa disodorkan ke Bareskrim Mabes Polri untuk membuktikan bahwa ijazah Jokowi adalah palsu," jelasnya.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya awalnya menetapkan delapan tersangka dalam kasus ijazah Jokowi yang dibagi menjadi dua klaster.

Lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Namun, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah tak lagi menjadi tersangka setelah mengajukan restorative justice (RJ).

Sementara itu, dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.

Saat ini berkas perkara yang menjerat Roy Suryo c.s. berstatus P19 atau harus dilengkapi penyidik setelah sebelumnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sumber: tribunnews
Foto: KONDISI JOKOWI SEKARANG - Dokter Tifa mengaku heran melihat Jokowi masih melayani warga dan berfoto bersama meski disebut sedang mengalami kondisi kesehatan serius, serta menyoroti gestur tubuh Jokowi yang dinilai menahan rasa sakit. (Kolase TribunTrends/Istimewa)

Bukan Roy Suryo, Dokter Tifa Sebut Jokowi yang Butuh RJ, Soroti Kondisi Kesehatannya: Makin Sakit Bukan Roy Suryo, Dokter Tifa Sebut Jokowi yang Butuh RJ, Soroti Kondisi Kesehatannya: Makin Sakit Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar