Breaking News

Bukan Dipecat Budi Gunadi, Kemenkes Ungkap Fakta Pemecatan Dokter Piprim Basarah Yanuarso


Kabar pemecatan Dokter konsultan jantung anak senior, Piprim Basarah Yanuarso oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dibantah Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Menurut Kemenkes, pemberhentian dokter Piprim dari RSUP Fatmawati merupakan hasil proses administratif berjenjang dan berkaitan dengan pelanggaran disiplin berat.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan (Dirjen Keslan) dr Azhar Jaya mengatakan, keputusan pemberhentian dokter Piprim dari RSUP Fatmawati bukan keputusan sepihak Menkes.

"Proses ini bukan diputuskan Pak Menkes, tapi merupakan proses yang sudah mulai dari bawah dan sesuai prosedur," ujar dr Azhar kepada wartawan, Senin 16 Februari 2026.

Menurut pihak Kemenkes, dasar pemberhentiannya adalah pelanggaran disiplin berat. Sebab, dr Piprim disebut tidak masuk kerja lebih dari tiga bulan berturut-turut.

"Dia kena hukuman disiplin karena tidak pernah masuk kerja di RSUP Fatmawati lebih dari tiga bulan berturut-turut. Itu jelas pelanggaran disiplin berat," ungkap dr Azhar.

Meski yang bersangkutan punya hak menyampaikan protes atau keberatan atas kebijakan tertentu, kewajiban sebagai tenaga medis tetap harus dijalankan.

"Dia boleh saja protes, tapi tetap harus masuk kerja," tegasnya.

Dikatakan dr Azhar, usulan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tidak hormat tidak atas permintaan sendiri berasal dari internal rumah sakit.

Dia menyebutkan, Direktur Utama RSUP Fatmawati bersama Dirjen Keslan mengajukan permohonan tersebut kepada Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Alhasil, Kemenkes menegaskan Menkes Budi Gunadi tak secara langsung memecat dr Piprim, melainkan menindaklanjuti usulan sesuai mekanisme yang berlaku.

Pihaknya, kata dr Azhar, siap mempertanggungjawabkan seluruh proses tersebut dan berharap klarifikasi ini dapat meluruskan isu yang beredar di publik.

"Saya sebagai Dirjen Keslan siap mempertanggungjawabkan proses ini," ucapnya.

Sebelumnya, dokter konsultan jantung anak senior, Piprim Basarah Yanuarso mengaku dirinya diberhentikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Pernyataan tersebut disampaikan Piprim melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya @dri.piprim pada Minggu, 15 Februari 2026.

"Assalamualaikum warrohmatullahiwabarakatuh, akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin," kata Piprim dalam video tersebut yang dikutip pada Senin, 16 Februari 2026.

Dalam rekaman itu, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada para pasien di RSUP Cipto Mangunkusumo serta mahasiswa dan peserta didik di Universitas Indonesia, termasuk residen, calon dokter anak, hingga fellow calon konsultan jantung anak.

Piprim menjelaskan bahwa pemberhentian tersebut terjadi setelah dirinya menolak mutasi yang ia nilai bernuansa hukuman. Menurutnya, penolakan itu berkaitan dengan upayanya memperjuangkan independensi kolegium ilmu kesehatan anak.

"Setelah perjuangan sekian lama menolak mutasi yg bernuansa hukuman akibat saya memperjuangkan independensi kolegium ilmu kesehatan anak. Walaupun akhirnya Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa kolegium harus independen yang artinya perjuangan kami di IDAI sesuai dengan konstitusi," ujarnya.

Ia juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada para pasien dan muridnya.

"Mohon maaf kepada semua pasien saya dan murid-murid saya yang tidak bisa saya layan lagi dan saya ajari lagi," katanya.

"Terima kasih. Semoga anak-anak Indonesia tetap sehat," ujarnya lagi.***

Sumber: konteks
Foto: Dokter konsultan jantung anak senior, Piprim Basarah Yanuarso, menyatakan dirinya diberhentikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Kini dibantah Kemenkes (Dok: IG Piprim)

Bukan Dipecat Budi Gunadi, Kemenkes Ungkap Fakta Pemecatan Dokter Piprim Basarah Yanuarso Bukan Dipecat Budi Gunadi, Kemenkes Ungkap Fakta Pemecatan Dokter Piprim Basarah Yanuarso Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar