Bukan 1 M, Mantan Kapolres Bima Kota Terima 2,8 M dari Bandar Sabu Koko Erwin, Diberikan 3 Kali
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menerima uang Rp 2,8 miliar dari bandar sabu Koko Erwin, bukan Rp 1 miliar seperti info yang berkembang di publik.
Aliran uang ini diserahkan dalam tiga kali transaksi, baik melalui transfer maupun diserahkan langsung dalam bentuk uang tunai.
Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap, Jumat (20/2) menyebutkan, penyerahan uang 2,8 miliar diserahkan sebanyak 3 kali.
Penyerahan pertama sebesar Rp 1,4 miliar, penyerahan kedua sebesar Rp 450 juta, dan ketiga sebesar Rp 1 miliar.
Pada transaksi pertama uang Rp 1,4 miliar diserahkan tunai dalam koper. Penyerahan kedua Rp 450 juta dalam bentuk uang tunai dibungkus paperbag. Dan transaksi ketiga Rp 1 miliar diserahkan dalam bentuk kardus bir.
Dibungkus Kardus Bir
Uang Rp 1 miliar dalam kardus bir itu dicairkan dari hasil transfer yang dilakukan Koko Erwin ke rekening milik orang lain. Pengiriman dilakukan bertahap.
Awalnya, Koko Erwin mengirim uang Rp 200 juta ke rekening milik seorang perempuan bernama Dewi Purnamasari. Lalu transfer kedua mengirim Rp 800 juta ke rekening yang sama.
Setelah uang ditransfer, mantan Kasatnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi lalu melapor kepada atasannya AKBP Didik melalui sang ajudan Kapolres, Teddy Adrian.
Pada 29 Desember 2025 itu, atas arahan AKBP Didik Putra Kuncoro, AKP Malaungi menyerahkan uang Rp 1 miliar itu ke Teddy Adrian.
AKBP Didik Simpan di Bank
Dari total Rp 2,8 miliar uang dari Koko Erwin ini, sebesar Rp1,8 miliar yang diterima tunai lalu disimpan di bank oleh Kapolres tersebut.
“Uang sejumlah 1,8 miliar memang diberikan tunai yang kemudian disetor ke bank, selain itu uang 1 miliar ditransfer dengan menggunakan nomor rekening nama orang lain (Dewi Purnamasari),” ucap Kombes Harahap.
“BD (Bandar) yang memberikan uang ke AKP M yaitu ‘B’ dan KE (Koko Erwin),” ucap dia.
Polisi kini melakukan pengejaran terhadap Koko Erwin. Telah dilakukan pencekalan di kantor Imigrasi.***
Sumber: pojoksatu
Foto: Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro total menerima Rp 2,8 miliar dari bandar narkoba Koko Erwin. (Web)
Bukan 1 M, Mantan Kapolres Bima Kota Terima 2,8 M dari Bandar Sabu Koko Erwin, Diberikan 3 Kali
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar