Boyamin Saiman Minta Jokowi Tak Cari Muka Soal Revisi UU KPK
Dukungan Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) kembali direvisi yang disampaikan Joko Widodo mendapat kritik dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Menurut penilaian Boyamin, UU KPK direvisi terjadi lantaran kontribusi Presiden RI ke-7 itu saat masih menjadi orang nomor satu di Indonesia.
“Kepada yang terhormat Pak Joko Widodo, Presiden ke-7 RI, mohon tidak mencari muka pada isu Undang-Undang KPK yang nyata-nyata diubah pada masa beliau yaitu, tahun 2019," ujarnya dalam keterangan video, Minggu 15 Februari 2026.
Boyamin mengaku, mendapatkan informasi dari sejumlah anggota legislatif di DPR bahwa revisi UU KPK sudah lama direncanakan.
Namun, revisi UU tersebut baru dilakukan pada 2018.
“Pada tahun 2018 itu sudah mulai ada lampu hijau, maka DPR berani melakukan pembahasan dengan super kilat," ujarnya.
Bahkan, kata dia, pengambilan keputusannya dengan cara yang dipaksakan.
"Padahal itu harusnya voting karena ada dua fraksi yang tidak setuju,” ucapnya.
Menurut Boyamin, jika saat itu Jokowi tak setuju revisi UU KPK, semestinya pemerintah juga tak mengirimkan perwakilan untuk membahas RUU tersebut bersama DPR.
“Tapi nyatanya kan dikirim putusan untuk membahas bersama DPR, artinya pemerintah setuju. Jadi jangan kemudian sekarang membalik bahwa tidak setuju dengan bukti tidak tanda tangan,” kritiknya.
Dikatakan Boyamin, meski Jokowi membela diri dengan tidak menandatangani revisi UU KPK, UU tersebut tetap berlaku secara sah setelah 30 hari.
"Jadi, ya kalau sekarang ngomong bahwa tidak tanda tangan itu, sekali lagi saya mengatakan itu adalah cari muka, supaya rakyat seakan-akan terpedaya. Tapi saya kan masih ingat betul,” tuturnya.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju jika UU KPK direvisi kembali.
Jokowi menyampaikan itu menyusul menguatnya dorongan untuk kembali menguatkan lembaga antirasuah tersebut.
"Ya, saya setuju,” ucapnya di Stadion Manahan, Kota Solo, Jumat 13 Februari 2026.
Jokowi menganggap, revisi UU KPK pada 2019 biang kerok pelemahan KPK dan merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Karena itu dulu inisiatif DPR, loh. Jangan keliru ya, inisiatif DPR,” katanya.
Menurut Jokowi, dirinya sejatinya tidak menandatangani UU yang saat itu telah disahkan oleh DPR bersama pemerintah.
"Ya, memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi. Tapi saya enggak tanda tangan,” ungkapnya.
Namun, UU Nomor 19 Tahun 2019 itu tetap berlaku usai 30 hari disahkan di rapat paripurna.***
Sumber: konteks
Foto: Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kritik Jokowi soal revisi UU KPK, minta tak cari muka (Foto: Instagram/@boyaminsaimanlawfirm_sby)
Boyamin Saiman Minta Jokowi Tak Cari Muka Soal Revisi UU KPK
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar