Breaking News

Aniaya Siswa Hingga Tewas, Anggota Brimob Bripda MS Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 3 Miliar


Anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS yang memukul siswa hingga meninggal dunia terancam mendekam di penjara selama 15 tahun.

Tak hanya itu, dia juga harus membayar denda sebesar Rp3 miliar imbas melayangnya nyawa AT (14), siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Maluku Tenggara.

Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, pihaknya berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum, baik kode etik maupun penyidikan pidana, secara cepat, tepat, profesional, dan akuntabel terhadap oknum berinisial MS.

"Kami selaku Divisi Humas Polri menyampaikan informasi terbaru terkait proses penegakan hukum, baik kode etik maupun proses penyidikan terhadap kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual. Ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat," kata Johnny dalam keterangan tertulis, Rabu 25 Februari 2026.

Johnny menyebut, mengapresiasi wartawan di Maluku yang terus mengawal proses tersebut secara objektif.

Dia menyampaikan duka cita atas peristiwa yang menimpa AT (14) siswa yang masih duduk dibangku kelas sembilan.

"Kami turut berduka cita yang mendalam atas peristiwa yang menimpa ananda korban serta menyampaikan empati kepada kakak NK dan kepada kedua orang tua serta keluarga besar. Peristiwa ini menjadi perhatian serius bapak Kapolri," ujarnya.

Menurut Johnny, Polda Maluku melalui Kapolres Tual dan Satbrimob Polda Maluku telah melakukan berbagai langkah humanis. Termasuk mendampingi keluarga korban. Juga memastikan penanganan medis bagi kakak NK diklaim berjalan optimal.

Jhonny menegaskan, Bripda MS telah dijatuhi sanksi pemecatan alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Proses kode etik telah dilaksanakan dan terhadap oknum berinisial MS telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan aturan internal secara tegas," katanya.

Sementara itu untuk proses pidana telah ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2026/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026.

Berkas perkara, kata Johnny, telah dinyatakan selesai dan diserahkan tahap pertama kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual pada Selasa, 24 Februari 2026 kemarin.

"Saat ini berkas perkara sedang dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum. Diharapkan kelengkapan formil dan materiil dapat segera terpenuhi sehingga proses penyerahan tersangka dan barang bukti dapat dilaksanakan dan perkara dapat segera dilimpahkan ke persidangan," ungkapnya.

Johnny mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen dan tidak akan segan mengambil tindakan tegas, baik secara etik maupun pidana terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Polri tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan tugas," ujarnya.

"Ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat," imbuhnya.

Jhonny pun mengajak masyarakat terus mengawal proses ini secara objektif serta memberikan kritik dan masukan konstruktif demi perbaikan institusi ke depan.

"Kami menyadari bahwa kepercayaan publik adalah modal utama Polri dalam melaksanakan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Polri terbuka terhadap kritik dan masukan yang konstruktif," sebutnya.

Adapun, Bripda MS dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.***

Sumber: konteks
Foto: Oknum Brimob Bripda MS jadi tersangka pelaku penganiayaan pelajar MTs di Maluku. (Konteks.co.id)

Aniaya Siswa Hingga Tewas, Anggota Brimob Bripda MS Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 3 Miliar Aniaya Siswa Hingga Tewas, Anggota Brimob Bripda MS Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 3 Miliar Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar