Breaking News

Alasan KPK Baru Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kuota Haji, Fuad Hasan Masyhur Aman?


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan alasan baru menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.

Kedua tersangka tersebut yakni, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Diketahui, pengurusan kuota haji di Kemenag tersebut melibatkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji dan umrah.

KPK pun telah memeriksa lebih dari 350 biro perjalanan haji dan umrah yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia dalam proses penyidikan.

Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik baru dua orang tersangka tersebut yang memenuhi unsur pidana.

Namun, Setyo memastikan pihaknya akan terus melakukan pengembangan.

"Semua pasti dari hasil pemeriksaan, dari pembuktian, dari keterangan, dokumen, dan saksi-saksi yang lain," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 20 Februari 2026.

"Untuk saat ini baru dua (tersangka), nanti masalah perkembangannya ya kita lihat saja," imbuhnya.

KPK juga belum menahan Yaqut dan Gus Alex. Namun, KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap keduanya sampai 12 Agustus 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perpanjangan cekal atau cegah luar negeri tersebut berdasarkan kebutuhan dalam proses penyidikan.

"Karena memang penyidikan perkara kuota haji ini masih terus bergulir termasuk penghitungan kerugian keuangan negara yang juga masih dilakukan oleh auditor BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," ujar Budi, Kamis 19 Februari 2026.

Namun, KPK tidak memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri untuk Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur yang habis pada bulan Februari ini.

KPK beralasan, Fuad masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Dalam aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2026, pencegahan ke luar negeri hanya berlaku untuk tersangka.

Fuad pun merupakan salah satu orang yang kerap berurusan dengan KPK dalam kasus ini. Penyidik KPK sudah beberapa kali memeriksanya sebagai saksi.

Bahkan, kantornya juga sudah digeledah penyidik dan adanya upaya untuk menghilangkan barang bukti. KPK pun memastikan akan mendalami peristiwa tersebut karena memiliki konsekuensi pidana.***

Sumber: konteks
Foto: Ketua KPK Setyo Budiyanto soal tersangka kasus korupsi kuota haji. Fuad Hasan Masyhur masih bebas (Instagram @official.kpk)

Alasan KPK Baru Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kuota Haji, Fuad Hasan Masyhur Aman? Alasan KPK Baru Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kuota Haji, Fuad Hasan Masyhur Aman? Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar