YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berpotensi mengancam kebebasan berpendapat di muka umum.
Hal itu disampaikan Ketua YLBHI Muhammad Isnur dalam Webinar Deklarasi Indonesia Darurat Hukum bertajuk “KUHAP Baru: Wajah Inkompetensi dan Otoritarian Negara” pada Kamis, 1 Januari 2026.
Ia menyinggung perbedaan pendekatan antara Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang Kemerdekaan Berpendapat di Muka Umum dengan ketentuan yang diatur dalam KUHP baru.
Kemerdekaan Berpendapat di Muka Umum tertuang dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Di KUHP, teman-teman, kita bisa lihat bahwa selama ini kita punya undang-undang kemerdekaan berpendapat di muka umum ya,” ujar Isnur.
Isnur menjelaskan, dalam Undang-Undang Kemerdekaan Berpendapat di Muka Umum, sanksi atas pelanggaran prosedural tidak serta-merta berupa pidana.
“Dan di sini sebenarnya kalau kita baca, ancamannya itu kalaupun gak memenuhi syarat-syarat ya, itu dibubarkan saja. Pasal 511 (KUHP Baru) ini ya justru ancaman itu datang ke pemidanaan, adalah kepada orang yang mengganggu demonstrasi gitu. Itu jelas di UU berpendapat di muka umum ya. Nah, sekarang kita lihat di KUHP gitu,” sesalnya.
Menurut Isnur, hal lain yang berbeda jauh dengan ketentuan dalam KUHP lama, khususnya Pasal 256, justru mengancam kebebasan warga yang menyampaikan pendapat tanpa pemberitahuan.
“Justru di KUHP di (Pasal) 256 ini jelas setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ya, bisa dikena pidana. Jadi KUHP baru ini justru menimbulkan norma baru. Dan orang-orang yang mengekspresikan pendapatnya, dia bisa kena pidana,” tegasnya.
Turut hadir narasumber lain dalam webinar tersebut di antaranya Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia (UI), Prof. Sulistyowati Irianto, Sejarawan, Ita Fatia Nadia, hingga Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu.
Sumber: rmol
Foto: Ketua YLBHI Muhammad Isnur (kanan). (Foto: Webinar Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP)
YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar