TNI Boleh Urus Terorisme sebagai Kelanjutan Polri
TNI dinilai belum tepat bekerja simultan atau pada waktu yang bersamaan dalam penanganan terorisme dengan institusi lain seperti BNPT dan Densus 88 Anti Teror Polri.
Pandangan itu disampaikan Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Prof. Adrianus Meliala dalam menyikapi wacana penerbitan peraturan presiden (Perpres) yang mengatur dan menambah peran TNI dalam penanganan terorisme.
"Yang boleh adalah 'kelanjutan', bukan 'simultan'. Jadi TNI boleh saja mengurus terorisme ketika ancaman terorisme sudah di luar kendali dan kemampuan kepolisian. Maka posisinya adalah TNI sebagai 'kelanjutan' polisi," kata Adrianus kepada RMOL di Jakarta, Jumat, 16 Januari 2026.
Adrianus khawatir bila kerja-kerja ini dilakukan maka akan tumpang tindih dalam kinerja.
"Yang tidak boleh adalah pembagian kerja atau peran. Dengan kata lain, Polri mengurus kasus A dan TNI mengurus kasus B. Ini namanya 'simultan'. Ini yang amat berpotensi tumpang tindih," jelasnya.
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil sebelumnya menolak draf Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme. Koalisi ini terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Imparsial, PBHI, Centra Inisiatif, Human Rights Watch Group, KontraS, dan Amnesty International Indonesia.
Koalisi menyebut draf Perpres terkait pelibatan TNI telah beredar di publik.
“Koalisi menilai draf Perpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme ini bermasalah secara formal dan materiil,” demikian pernyataan resmi Koalisi Masyarakat Sipil, Rabu 7 Januari 2025.
Secara formal, terkait pembentukan peraturan, pelibatan TNI sebagaimana diamanatkan dalam UU Pemberantasan Terorisme seharusnya diatur melalui Undang-Undang, bukan Perpres.
Sumber: rmol
Foto: Ilustrasi. (Foto: Puspen TNI)
TNI Boleh Urus Terorisme sebagai Kelanjutan Polri
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar