Timothy Ronald Dipolisikan Kasus Dugaan Penipuan Trading Kripto, Korban Ngaku Rugi Rp 3 Miliar
Influencer Timothy Ronald dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi kripto.
Timothy dilaporkan oleh korban berinisial Y.
Polda Metro Jaya membernarkan adanya laporan tersebut.
"Benar ada laporan terkait Kripto oleh pelapor inisial Y. Terlapor dalam penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Senin (12/1/2026).
Dalam laporannya, korban mengaku bahwa mulanya ia ditawari trading kripto.
Pada Januari 2024, korban diberikan sinyal untuk membeli coin manta dengan iming-iming janji meningkat 300-500 persen.
Korban lalu membeli coin manta sebesar Rp 3 miliar.
Namun, harga coin manta justru turun dan korban merasa dirugikan hingga memutuskan membuat laporan.
Polisi pun akan menindaklanjuti laporan korban dengan memeriksa saksi-saksi dan barang bukti yang diperoleh.
"Penyelidik akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisa barang buktinya," ujar Budi.
Sosok Timothy Ronald
Dikutip dari Tribunnews, Timothy Ronald adalah influencer finansial dan investor muda yang lahir di Tangerang pada 22 September 2000.
Pria yang dijuluki sebagai "Raja Kripto" ini mulai berinventasi saat masih remaja.
Timothy kemudian mendirikan platform edukasi investasi bersama Felicia Putri Tjiasaka dan Raymond Chin yang diberi nama Ternak Uang
Platform ini sempat sangat viral sebelum akhirnya ia memutuskan untuk keluar dan berfokus pada proyek pribadinya.
Setelah itu, ia mendirikan Akademi Crypto pada akhir tahun 2022.
Menjelang akhir tahun 2025, Timothy memperkenalkan Ronald Media, sebuah perusahaan media dan kreatif yang didirikannya.
Timothy juga kerap membuat konten edukasi tentang makroekonomi, strategi investasi, dan pentingnya memiliki mentalitas orang kaya (high net worth mindset) dan diunggah ke media sosialnya, yakni Instagram dan YouTube.
Saat ini akun Instagram @timothyronaldd miliknya telah memiliki sekitar 2,3 juta pengikut.
Kasus yang Menjerat
Kasus dugaan penipuan trading kripto ini bermula dari para korban yang tergabung dalam grup Discord Akademi Crypto dan mendapat tawaran soal trading kripto.
Para korban kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Lalu, laporan polisi itu diunggah oleh salah satu akun Instagram @cryptoholic.idn dan menjadi viral.
Pada Januari 2024, korban diberi sinyal untuk membeli koin Manta dengan janji potensi naik 300 sampai 500 persen.
"Karena percaya, korban membeli koin Manta Rp3 miliar. Namun setelah itu yang terjadi harga koin Manta turun sampai minus porto 90 persen atau tidak sesuai dengan yang dijanjikan," tertulis dalam kronologi dalam surat itu.
Sama dengan keterangan pihak kepolisian, dalam unggahannya, terdapat surat laporan polisi yang menyebut sosok terlapor masih dalam lidik.
Nama Timothy Ronald serta seorang trader kripto bernama Kalimasada juga disebut-sebut dalam laporan itu.
"Sampai saat ini belum ada respons dari @akademicryptocom Timothy Ronald maupaun Kalimasada. Akhirnya melalui movement @skyholic888, korban-korban yang selama ini mengaku takut karena diancam saat melakukan laporan polisi sekarang sudah memberanikan diri untuk melapor," tulis keterangan dalam unggahan itu.
Dalam laporan itu, pasal yang dilaporkan yakni Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 dan atau Pasal 80, 81, 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sumber: tribunnews
Foto: LAPOR POLISI - Timothy Ronald, influencer keuangan digital yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi trading mata uang kripto/Instagram @timothyronaldd
Timothy Ronald Dipolisikan Kasus Dugaan Penipuan Trading Kripto, Korban Ngaku Rugi Rp 3 Miliar
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar