Breaking News

Timothy Ronald Dipolisikan! 3.500 Member Layangkan Gugatan, Akui Rugi Rp 200 M


Influencer keuangan yang kerap dijuluki sebagai "The King of Crypto", Timothy Ronald, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian. Laporan tersebut tercatat di Polda Metro Jaya pada hari Minggu, 11 Januari 2026. Timothy dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan kejahatan siber yang merugikan ribuan pengikutnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, telah membenarkan adanya laporan tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media. Pihak kepolisian menyatakan bahwa laporan ini sedang dalam tahap penyelidikan awal untuk mendalami bukti-bukti yang diserahkan oleh pelapor.

"Benar ada laporan terkait kripto oleh pelapor inisial Y, terlapor dalam lidik (penyelidikan)," ujar Kombes Budi Hermanto dalam keterangan persnya pada Minggu (11/1).

Pelapor dalam kasus ini berinisial Y, yang bertindak sebagai perwakilan dari kelompok korban. Tidak tanggung-tanggung, Y mewakili sebuah kelompok besar yang terdiri dari kurang lebih 3.500 orang. Mereka adalah para anggota atau member yang sebelumnya tergabung dalam komunitas yang dikelola oleh Timothy, yakni Akademi Crypto.

Berdasarkan data yang dihimpun dari laporan tersebut, total kerugian yang diderita oleh para korban mencapai angka yang fantastis. Diperkirakan akumulasi dana member yang hilang atau merugi mencapai lebih dari Rp200 Miliar. Angka ini muncul dari setoran dana investasi yang dilakukan para member selama bergabung.

Dugaan modus operasi yang dilakukan terlapor adalah dengan mengajak para member untuk berinvestasi pada aset kripto tertentu. Timothy diduga mengarahkan member untuk membeli koin atau token pilihan yang disinyalir hanya untuk kepentingan pengambilan keuntungan pribadi (profit taking) bagi pengelola.

Para korban merasa janji-janji manis investasi yang dipaparkan di Akademi Crypto tidak sesuai dengan kenyataan. Alih-alih mendapatkan keuntungan, ribuan member tersebut justru mengalami kerugian finansial yang signifikan akibat pergerakan aset yang diduga telah dimanipulasi.

Secara hukum, Timothy Ronald kini menghadapi ancaman pasal berlapis. Ia dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 45A terkait penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Selain UU ITE, laporan tersebut juga mencantumkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Transfer Dana. Hal ini berkaitan dengan aliran uang dari para member yang disetorkan untuk tujuan investasi namun diduga disalahgunakan.

Tak berhenti di situ, jeratan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga disertakan dalam laporan pelapor. Jika nantinya terbukti bersalah di pengadilan, sang influencer menghadapi ancaman hukuman penjara kurungan dan denda dalam jumlah besar.

Sebelum laporan ini resmi dilayangkan, para korban mengaku sempat ragu untuk menempuh jalur hukum. Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan intimidasi dan ancaman yang membuat para korban takut untuk bersuara secara individu.

Namun, situasi berubah ketika jumlah korban yang merasa dirugikan semakin bertambah. Kekuatan massa dari 3.500 orang tersebut akhirnya berkumpul. Mereka membentuk grup khusus, menyatukan bukti, dan memberanikan diri membawa kasus ini ke meja hijau secara kolektif.

Kasus ini menjadi sorotan tajam mengingat citra Timothy Ronald yang selama ini dikenal lekat dengan gaya hidup mewah atau flexing. Di media sosial, ia kerap memamerkan kendaraan supercar dan kehidupan glamor yang diklaim sebagai hasil kesuksesannya di dunia trading kripto.

Gaya hidup tersebut diduga menjadi salah satu daya tarik utama yang membuat ribuan orang tergiur untuk bergabung.

Saat ini, pihak Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman materi laporan. Status Timothy Ronald dan rekannya yang disebut bernama Kalimasada masih sebagai terlapor dalam tahap penyelidikan, menunggu proses gelar perkara selanjutnya untuk menentukan status hukum mereka.

Sumber: indopop
Foto: Timothy Ronald Dipolisikan [Sumber: Instagram]

Timothy Ronald Dipolisikan! 3.500 Member Layangkan Gugatan, Akui Rugi Rp 200 M Timothy Ronald Dipolisikan! 3.500 Member Layangkan Gugatan, Akui Rugi Rp 200 M Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar