Breaking News

Sudah Kerahkan Tim Tangkap Buronan, Kejagung Masih Belum Berhasil Tangkap Silfester Matutina


Kejaksaan Agung (Kejagung) masih belum dapat menangkap Silfester Matutina yang berstatus terdakwa kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla atau JK.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pihaknya masih berupaya mencari Silfester Matutina untuk dieksekusi ke penjara.

"Silfester sedang kita cari," ucap Anang dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Rabu 31 Desember 2025.

Anang mengatakan tim Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sedang memonitor keberadaan Silfester.

"Kalau memang ada, bisa dilaksanakan eksekusi," ucapnya lagi.

Kronologi Singkat Kasus Silfester

Kasus ini berakar dari laporan Jusuf Kalla atas dugaan pencemaran nama baik oleh Silfester Matutina.

Putusan Mahkamah Agung pada Mei 2019 memperberat hukuman Silfester dari satu tahun menjadi satu tahun enam bulan penjara.

Namun, hingga enam tahun berlalu, vonis itu belum terealisasi dalam bentuk eksekusi penangkapan dan pemenjaraan karena Silfester dinyatakan buron dan keberadaannya tidak diketahui publik.

Silfester sendiri diketahui pernah aktif sebagai relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi), sehingga kasus ini juga memunculkan spekulasi publik mengenai kemungkinan jaringan atau pelindung di belakang pelaku — tuduhan yang disorot Mahfud dalam pernyataannya.

Respons Kejaksaan Agung

Menanggapi kritikan dan laporan publik, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebelumnya menyatakan bahwa perintah sudah dikeluarkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi putusan tersebut.

“Sudah, kami sudah minta (Kejari Jaksel) sebenarnya dan kita sedang dicari,” ujar Burhanuddin kepada wartawan usai peringatan HUT Kejaksaan di Jakarta pada 2 September 2025 silam.

Bahkan, untuk menangkap Silfester Matutina Kejagung telah mengerahkan tim Tangkap Buron untuk mendeteksi keberadaan Silfester.

Namun pernyataan itu belum diikuti oleh bukti konkret berupa penangkapan atau keterbukaan progres pencarian — hingga menimbulkan kekecewaan tokoh publik dan pengamat hukum.

Kegagalan menegakkan vonis terhadap kasus yang seharusnya bersifat sederhana (pencemaran nama baik) menimbulkan beberapa konsekuensi serius: melemahnya kepercayaan publik terhadap penegak hukum, potensi persepsi adanya "status istimewa" bagi kelompok tertentu, dan preseden buruk yang bisa dimanfaatkan pihak-pihak lain untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.

Mahfud pun menaruh perhatian khusus pada bagaimana institusi penegak hukum menghadapi tekanan politik maupun jaringan kekuasaan.

Bila persepsi publik berkembang bahwa ada intervensi atau perlindungan terhadap buronan, maka semua upaya pemberantasan impunitas bisa terkikis.***

Sumber: konteks
Foto: Silfester Matutina/Net

Sudah Kerahkan Tim Tangkap Buronan, Kejagung Masih Belum Berhasil Tangkap Silfester Matutina Sudah Kerahkan Tim Tangkap Buronan, Kejagung Masih Belum Berhasil Tangkap Silfester Matutina Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar