Breaking News

Staf Kerry Chalid Ungkap Pertamina Bayar Rp 2,9 Triliun ke PT OTM


Finance Accounting and Tax Manager PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), Nabila, mengungkap sejumlah fakta penting dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 15 Januari 2026.

Keterangan tersebut disampaikan Nabila saat diperiksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara yang menjerat tiga terdakwa, yakni beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT Jenggala Maritim yang juga Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.

Dalam persidangan, Nabila membenarkan bahwa PT Pertamina telah melakukan pembayaran penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) kepada PT OTM dengan nilai mencapai Rp2,9 triliun. Diketahui, Nabila merupakan salah satu staf dari Kerry Adrianto, putra pengusaha Riza Chalid.

Jaksa Triyana Setia Putra menanyakan total penerimaan PT OTM dari kontrak kerja sama tersebut dalam kurun waktu hampir satu dekade.

“Total realisasi penerimaan dari kontrak yang tadi yang saudara jelaskan ada penerimaan pendapatan throughput (fee) terhitung November 2014 sampai dengan Desember 2024 itu senilai Rp 2.904.510.038.869, atau Rp 2,9 triliun, betul ya?” tanya Jaksa Triyana di hadapan majelis hakim.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Nabila membenarkan angka yang disampaikan jaksa. Ia menyatakan bahwa seluruh pembayaran kontrak sejak November 2014 hingga 2024 telah direalisasikan oleh pihak Pertamina.

“Berarti seluruh pekerjaan yang di 2014 sampai dengan 2024 itu dibayar lunas? Tidak ada yang tidak dibayar?” cecar jaksa.

“Dibayar lunas,” jawab Nabila.

Lebih lanjut, Nabila menegaskan bahwa seluruh pembayaran tersebut tercatat secara resmi dalam rekening koran PT Orbit Terminal Merak.

“Faktanya, itu masuk ke dalam rekening koran,” kata Nabila di persidangan.

Jaksa Penuntut Umum kemudian merinci aliran pembayaran yang dilakukan Pertamina, baik melalui Pertamina (Persero) maupun Pertamina Patra Niaga, kepada PT OTM. Untuk periode sewa November 2014 hingga Desember 2017, nilai pembayaran tercatat sebesar Rp810.919.331.904 atau sekitar Rp810,9 miliar.

Selanjutnya, pada periode Januari 2018 hingga Desember 2020, Pertamina membayarkan dana sebesar Rp290.048.769.078 atau Rp290 miliar. Sementara itu, pendapatan sewa pada tahun 2019 tercatat mencapai Rp287.349.282.509 atau Rp287,3 miliar.

Pada tahun 2020, pendapatan PT OTM dari sewa terminal BBM Merak mencapai Rp289.660.211.410 atau Rp289,6 miliar. Angka tersebut meningkat pada 2021 menjadi Rp304.456.076.026 atau Rp304,4 miliar.

Kemudian pada 2022, pendapatan sewa tercatat sebesar Rp305.802.128.316 atau Rp305,8 miliar. Pada 2023, nilainya kembali naik menjadi Rp308.113.271.700 atau Rp308,1 miliar.

Untuk tahun terakhir dalam kontrak tersebut, yakni 2024, pembayaran sewa terminal BBM Merak yang diterima PT OTM mencapai Rp308.158.967.880 atau sekitar Rp308,1 miliar.

Sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina ini masih terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.***

Sumber: konteks
Foto: Muhammad Kerry Andrianto Riza, putra Riza Chalid, terdakwa kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang Pertamina. (KONTEKS.CO.ID/Ist)

Staf Kerry Chalid Ungkap Pertamina Bayar Rp 2,9 Triliun ke PT OTM Staf Kerry Chalid Ungkap Pertamina Bayar Rp 2,9 Triliun ke PT OTM Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar