Ruhut Sitompul Sentil Pelapor Pandji Pragiwaksono: Gagal Total dan Bikin Malu
Komika Pandji Pragiwaksono tengah menjadi sorotan publik setelah dilaporkan
ke Polda Metro Jaya terkait materi stand-up comedy spesialnya berjudul "Mens
Rea".
Laporan tersebut dilayangkan pada 8 Januari 2026 oleh kelompok yang
mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
Materi Mens Rea yang ditayangkan Netflix dianggap menyinggung organisasi
keagamaan terkait isu izin pengelolaan tambang oleh pemerintah.
Pandji dalam pertunjukannya menyebut pengelolaan tambang sebagai bentuk
politik balas budi terhadap organisasi keagamaan tertentu.
Laporan tersebut langsung menuai respons dari berbagai tokoh publik,
termasuk politikus senior sekaligus pengacara Ruhut Sitompul.
Selamat untuk Panji, laporan ke Polda Metro Jaya dari yang mengatas namakan (2) Dua Ormas ke Agamaan akan Gatot “Gagal Total” karena ditolak banyak Pemerhati2 Hukum yang Profesional dan Komika dan juga ditolak Oleh DPP Ormas tersebut ha ha ha Sipelapor Sakitnya tidak seberapa… pic.twitter.com/huEvgyHv3A
— Ruhut Sitompul (@ruhutsitompul) January 9, 2026
Melalui unggahan di media sosial X pada Jumat, 9 Januari 2026, Ruhut secara
terbuka menyampaikan dukungannya kepada Pandji.
"Selamat untuk Panji laporan ke Polda Metro Jaya akan gatot (gagal total),"
tulis Ruhut dalam pernyataannya yang bernada satir.
Ruhut menilai laporan tersebut lemah secara hukum dan tidak akan berlanjut
ke tahap penyidikan serius di kepolisian.
Pengacara yang sering dikenal sebagai Poltak itu menyebut banyak pemerhati
hukum profesional dan kalangan komika menolak laporan tersebut sejak awal
kemunculannya.
Menurut Ruhut, unsur pidana dalam laporan itu sulit terpenuhi karena kritik
sosial dalam seni tidak otomatis menjadi kejahatan hukum.
Para ahli hukum juga menilai tidak adanya mens rea atau niat jahat untuk
menghina secara personal maupun menodai agama.
Pandji Pragiwaksono mendapat dukungan dari pengacara senior Luhut Sitompul.
(Instagram/comikaevent)
Masalah legal standing turut menjadi sorotan karena pelapor dianggap tidak
memiliki mandat resmi dari organisasi induk.
Ruhut menegaskan laporan tersebut bahkan ditolak oleh DPP organisasi
keagamaan yang mengatasnamakan pelapor.
Penolakan dari pimpinan pusat membuat posisi hukum dan moral pelapor menjadi
sangat lemah di mata publik.
Situasi ini memperkuat dugaan bahwa pelaporan dilakukan oleh kelompok kecil
yang tidak mewakili kebijakan organisasi besar.
Ruhut juga menyinggung dampak sosial yang akan diterima pelapor apabila
laporan tersebut dihentikan oleh kepolisian.
Dia menyebut rasa malu akan menjadi konsekuensi terbesar ketika laporan
dianggap reaktif dan tidak berdasar hukum.
Sementara itu, pihak pelapor diwakili Rizki Abdul Rahman Wahid menuduh
Pandji melakukan penghasutan, penistaan agama, serta pencemaran nama baik
organisasi.
Mereka menggunakan Pasal 300 dan 301 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
sebagai dasar laporan pidana.
Pandji sendiri menyatakan menghormati proses hukum dan hak setiap warga
negara untuk melaporkan pendapat yang dianggap merugikan.
Dia menegaskan keinginannya untuk tetap mendapatkan ruang berekspresi yang
sama dalam berkesenian dan menyampaikan kritik sosial.
Sumber:
suara
Foto: Ruhut Sitompul/Net
Ruhut Sitompul Sentil Pelapor Pandji Pragiwaksono: Gagal Total dan Bikin Malu
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:


Tidak ada komentar