Resmi Bercerai dengan Atalia Praratya, Hak Asuh Anak Jatuh ke Ridwan Kamil
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi bercerai dengan Atalia Praratya setelah Pengadilan Agama Bandung mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan. Putusan tersebut dibacakan secara elektronik melalui sistem e-court pada Rabu, 7 Januari 2026.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menjelaskan bahwa majelis hakim menjatuhkan talak satu bain sughra dari Ridwan Kamil kepada Atalia Praratya.
“Jadi sudah putus karena perceraian dan menyatakan talak satu bain sughra dari Pak Ridwan Kamil kepada Ibu Atalia Praratya,” kata Wenda Aluwi.
Wenda menambahkan, kedua belah pihak masih memiliki hak hukum untuk mengajukan banding dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan.
“Sama halnya dengan perkara-perkara lain, bahwa 14 hari dari sekarang ini adalah masa tenggang untuk para pihak, baik penggugat maupun tergugat, apabila ingin menyatakan banding,” jelasnya.
Dalam amar putusan, majelis hakim juga menyatakan bahwa penggugat dan tergugat telah menyepakati surat perjanjian perdamaian tertanggal 19 Desember 2025, yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari putusan perceraian tersebut.
Sementara itu, kondisi Ridwan Kamil usai putusan cerai turut diungkap oleh anggota tim kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik. Ia menyebut, Ridwan Kamil saat ini memilih untuk menenangkan diri.
“Sekarang kondisi beliau sedang menenangkan diri sehubungan dengan putusannya sudah selesai,” ujar Oya, dikutip dari YouTube Cumicumi.
Menurut Oya, Ridwan Kamil kini lebih banyak menghabiskan waktu bersama anak-anaknya, terutama putra bungsunya yang berusia enam tahun dan diketahui merupakan anak adopsi. Hak asuh anak tersebut jatuh kepada Ridwan Kamil.
“Mau fokus untuk anak-anak. Aktivitasnya lagi jalan-jalan sama A. Lagi senang nemenin A ngegambar, terus jalan-jalan, shalat bareng,” kata Oya.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Agama Bandung, Ikhwan Sopyan, juga membenarkan bahwa gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya dikabulkan oleh majelis hakim.
“Gugatan yang diajukan oleh inisial AP dan lawan RK, pada pokoknya gugatan itu dikabulkan,” ujarnya.
Namun, Ikhwan menegaskan bahwa isi putusan bersifat privat dan tidak dipublikasikan secara umum.
“Namun dibacakan secara e-court dan tidak dipublikasikan secara umum,” katanya.
Ikhwan juga menegaskan bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena masih berada dalam masa upaya hukum.
“Karena ini masih dalam masa upaya hukum dan belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah, masih ada tenggang waktu apabila salah satu pihak mengupayakan hukum banding, maka ada kesempatan waktu 14 hari,” katanya.***
Sumber: konteks
Foto: Harta Ridwan Kamil vs harta Atalia Praratya, siapa lebih tajir? (instagram @ridwankamillovers)
Resmi Bercerai dengan Atalia Praratya, Hak Asuh Anak Jatuh ke Ridwan Kamil
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar