Purbaya Bakal 'Legalkan' Rokok Ilegal, Aturan Terbit Pekan Depan
Pemerintah bakal melegalkan rokok ilegal dengan menambah satu lapisan (layer) tarif hasil tembakau atau CHT. Aturan tentang rokok ilegal itu bakal diterbitkan pada pekan depan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan bahwa penambahan layer cukai rokok itu ditujukan untuk menekan rokok ilegal, sekaligus mengerek penerimaan baik dari sisi cukai maupun pajaknya.
"Kami akan memastikan satu layer baru mungkin masih didiskusikan ya untuk memberi ruang kepada yang ilegal-ilegal untuk masuk menjadi legal. Jadi mereka akan bayar pajak juga nanti," ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Jakarta, Rabu (14/1/2026) kemarin.
Sebagaimana diketahui, produk hasil tembakau atau rokok ilegal tidak mengenakan pita cukai sehingga tidak menyetorkan pungutan ke negara. Padahal, rokok merupakan salah satu barang kena cukai (BKC) selain etil alkohol maupun minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Purbaya menyebut akan berkomunikasi lebih lanjut dengan produsen rokok terkait yang akan menjadi target pengenaan CHT layer baru itu. Dia akan segera menerbitkan regulasi baru penambahan layer CHT itu pada pekan depan.
"Nanti kalau peraturan keluar mungkin minggu depan kali ya. Kalau mereka masih main-main saya akan hantam semuanya. Enggak ada ampun lagi," tegas mantan Deputi di Kemenko Maritim dan Investasi itu.
Sebagai informasi, tarif CHT diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.97/2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot Dan Tembakau Iris.
Rokok Ilegal Masih Marak
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat terdapat 1,4 miliar batang rokok ilegal yang ditindak sepanjang 2025. Meski jumlahnya meningkat tajam dibandingkan tahun sebelumnya, otoritas fiskal menduga jumlah rokok ilegal yang beredar di masyarakat saat ini masih mencapai belasan miliar.
Pada konferensi pers APBN KiTa 2025, Kamis (8/1/2025), Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan bahwa peningkatan penindakan rokok ilegal itu berkat kerja sama lintas instansi termasuk aparat penegak hukum.
Dari segi intensitasnya, sebenarnya jumlah penindakan terhadap rokok ilegal relatif sama pada 2025 yakni 20.537 kali penindakan. Jumlahnya sedikit menurun dari 2024 yaitu 20.783 kali.
Namun, jumlah batang rokok yang melanggar aturan atau tidak menggunakan pita cukai itu meningkat dari 792 juta batang pada 2024 ke 1,5 miliar batang pada 2025. Peningkatan yang terjadi mencapai 77,3%.
"Tetapi kalau kami memahami bahwa di luar sana masih belasan miliar lagi yang sifatnya itu ilegal," ungkap Suahasil, dikutip Minggu (11/1/2026).
Suahasil mengatakan, pihaknya melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus menggalakkan kepatuhan terhadap cukai hasil tembakau (CHT). Misalnya, belum lama ini otoritas menemukan satu gudang berisikan sekitar 150 juta batang rokok ilegal.
Sementara itu, dari sisi penerimaan, setoran dari cukai, bea masuk maupun bea keluar secara keseluruhan sepanjang tahun lalu mencapai Rp300,3 triliun. Realisasinya mencapai 99,6% dari target APBN.
Secara terperinci, setoran dari cukai menyumbang terbesar yakni Rp221,7 triliun atau turun dari 2024 yakni Rp226,4 triliun. Hal ini sejalan dengan turunnya produksi hasil tembakau sebesar 3% (YoY).
Sumber: bisnis
Foto: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis (8/1/2026). JIBI/Bisnis/Himawan L Nugraha
Purbaya Bakal 'Legalkan' Rokok Ilegal, Aturan Terbit Pekan Depan
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar