Breaking News

'Polda Harus Proses 2 Tuyul', Roy Suryo Tertawa Ngakak Dilaporkan Eggi Sudjana ke Polisi


Perseteruan antara pakar telematika Roy Suryo dengan pengacara Eggi Sudjana memasuki babak semakin panas.

Alih-alih gentar setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, Roy Suryo justru memberikan respons yang sama sekali di luar dugaan, dia justru tertawa terbahak-bahak.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini menunjukkan sikap santai saat menanggapi laporan yang dilayangkan oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Baginya, laporan tersebut tidak lebih dari sebuah lelucon yang ia tanggapi dengan senyuman dan sindiran menohok.

“Jadi saya tanggapi dengan ketawa dan senyum saja,” ujar Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Selasa (27/1/2026).

Tak berhenti di situ, Roy Suryo bahkan melancarkan serangan balik verbal dengan sebuah analogi yang unik dan langsung menyita perhatian.

Sambil menunjukkan sebuah gambar ilustrasi, ia menyamakan para pelapornya dengan sosok makhluk mitologi yang identik dengan hal-hal gaib.

Ia menunjukkan sebuah gambar ilustrasi dengan tulisan Dua Tuyul Menemui Jin Ifrit.

“Jadi waktu itu di tangga ini saya hanya mengatakan kita kehilangan dua tuyul. Jadi nanti kalau prosesnya dilanjutkan, berarti Polda Metro Jaya harus memproses dua tuyul, itu saja,” katanya dengan nada menyindir.

Pernyataan "Polda harus memproses dua tuyul" seolah jadi sindiran tajam yang ditujukan kepada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, seolah menganggap laporan mereka tidak memiliki substansi serius dan hanya membuang-buang waktu aparat penegak hukum.

Duduk Perkara Laporan Polisi

Laporan terhadap Roy Suryo ini telah dikonfirmasi secara resmi oleh pihak kepolisian. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya dua laporan polisi yang masuk terkait kasus ini pada hari Minggu, 25 Januari 2026.

"Benar, pada Minggu, 25 Januari 2026, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Senin (26/1/2026).

Laporan tersebut terpecah menjadi dua. Laporan pertama dibuat oleh Eggi Sudjana yang melaporkan Roy Suryo bersama kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin.

Sementara laporan kedua dilayangkan oleh Damai Hari Lubis yang secara spesifik hanya melaporkan Roy Suryo.

Meskipun ditanggapi dengan santai oleh Roy Suryo, laporan yang dibuat oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis membawa ancaman pidana yang tidak main-main. Keduanya mempersangkakan Roy Suryo dengan pasal-pasal berlapis yang berat.

Dalam laporannya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 433 dan/atau Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) yang mengatur tentang tindak pidana penistaan.

Selain itu, Roy Suryo juga dijerat dengan pasal dari "undang-undang horor" bagi para peselancar dunia maya, yakni Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Pasal ini secara spesifik mengatur tentang serangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang melalui media elektronik, dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan.

Sumber: suara
Foto: Rismon Sianipar dan Roy Suryo saat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). (Suara.com/M Yasir)

'Polda Harus Proses 2 Tuyul', Roy Suryo Tertawa Ngakak Dilaporkan Eggi Sudjana ke Polisi 'Polda Harus Proses 2 Tuyul', Roy Suryo Tertawa Ngakak Dilaporkan Eggi Sudjana ke Polisi Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar