Breaking News

Pilkada Melalui DPRD dan Bangkrutnya Lembaga Survei


Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mencuat ke ruang publik. Penolakan keras langsung datang dari berbagai pihak, terutama lembaga survei dan para pegiat demokrasi prosedural. Alasan yang dikemukakan hampir selalu seragam: pilkada melalui DPRD dianggap sebagai kemunduran demokrasi, pengkhianatan terhadap semangat reformasi, serta membuka ruang oligarki dan transaksi politik.

Namun, di balik narasi idealisme demokrasi itu, ada kepentingan lain yang jarang diungkap secara jujur ke publik: kepentingan bisnis lembaga survei politik.

Sejak pilkada langsung diberlakukan, demokrasi Indonesia tidak hanya melahirkan kontestasi politik, tetapi juga melahirkan industri demokrasi. Di dalamnya ada konsultan politik, agensi pencitraan, media, buzzer, dan tentu saja lembaga survei. Pilkada langsung menjadi “pasar basah” yang berulang setiap lima tahun, bahkan setiap tahun di berbagai daerah.

Lembaga survei menempati posisi strategis dalam industri ini. Mereka tidak sekadar memotret opini publik, tetapi kerap menjadi penentu arah persepsi, legitimasi kandidat, bahkan psikologi pemilih. Elektabilitas, popularitas, dan tingkat keterpilihan menjadi komoditas politik yang bernilai tinggi.

Jika kepala daerah dipilih melalui DPRD, maka kebutuhan survei elektoral massal otomatis menurun drastis. Tidak lagi dibutuhkan pemetaan preferensi jutaan pemilih. Tidak perlu simulasi elektabilitas berkala. Tidak ada lagi “quick count”, “exit poll”, dan rilis survei yang memengaruhi opini publik. Artinya sederhana: bisnis survei politik terancam bangkrut.

Ironisnya, penolakan lembaga survei terhadap pilkada melalui DPRD kerap dibungkus dengan klaim moral demokrasi. Mereka tampil seolah penjaga nilai-nilai reformasi dan kedaulatan rakyat. Padahal, tidak sedikit survei yang selama ini justru problematik.

Publik masih ingat bagaimana hasil survei sering meleset jauh dari realitas. Banyak lembaga survei terkesan bekerja berdasarkan pesanan, bukan objektivitas ilmiah. Survei menjadi alat propaganda, bukan instrumen akademik. Bahkan, dalam banyak pilkada, lembaga survei berubah menjadi bagian dari tim pemenangan kandidat tertentu.

Pertanyaannya: apakah demokrasi benar-benar diselamatkan oleh lembaga survei, atau justru direduksi menjadi angka-angka pesanan?

Pilkada langsung sering dipuja sebagai puncak demokrasi lokal. Namun, jarang dibahas secara jujur bahwa pilkada langsung juga melahirkan biaya politik yang sangat mahal. Kandidat harus menyiapkan dana besar untuk kampanye, logistik, pencitraan, hingga “biaya tak terlihat”. Akibatnya, kepala daerah terpilih sering terjebak dalam lingkaran balas budi, korupsi, dan penyalahgunaan kekuasaan.

Data penindakan korupsi menunjukkan bahwa kepala daerah merupakan salah satu aktor paling dominan dalam kasus korupsi. Ini bukan kebetulan. Pilkada langsung yang mahal menciptakan tekanan struktural untuk “mengembalikan modal”.

Dalam konteks ini, pilkada melalui DPRD sesungguhnya dapat dilihat sebagai alternatif rasional, bukan otomatis sebagai kemunduran demokrasi. Demokrasi tidak semata soal metode pemilihan langsung, tetapi soal akuntabilitas, transparansi, dan keberpihakan pada kepentingan publik.

Argumen klasik penolak pilkada melalui DPRD adalah trauma masa lalu: politik uang, lobi gelap, dan transaksi elite. Kritik ini tidak sepenuhnya salah. Namun, apakah pilkada langsung benar-benar bebas dari praktik serupa? Realitas menunjukkan bahwa politik uang justru berpindah dari ruang tertutup ke ruang yang lebih luas dan masif.

Jika DPRD dianggap bermasalah, solusinya bukan meniadakan perannya, melainkan memperbaiki sistem pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas DPRD. Pemilihan melalui perwakilan bukanlah konsep anti-demokrasi. Banyak negara demokratis maju menggunakan mekanisme perwakilan dalam memilih pemimpin eksekutif di tingkat tertentu.

Perdebatan pilkada langsung versus DPRD sering terjebak pada demokrasi prosedural: siapa memilih, bagaimana memilih. Padahal yang lebih penting adalah demokrasi substantif: apakah kebijakan berpihak pada rakyat, apakah pemimpin bekerja efektif, apakah korupsi ditekan, dan apakah kesejahteraan meningkat.

Jika pilkada langsung hanya melahirkan pemimpin populis yang pandai pencitraan tetapi miskin kinerja, sementara pilkada melalui DPRD berpotensi melahirkan pemimpin yang lebih terkontrol secara politik dan administratif, maka diskusi seharusnya dibuka secara jujur dan objektif—tanpa kepentingan bisnis tersembunyi.

Penolakan keras lembaga survei terhadap pilkada melalui DPRD patut dibaca secara kritis. Jangan-jangan yang dipertahankan bukan demokrasi, melainkan kelangsungan industri survei politik. Demokrasi dijadikan jargon, reformasi dijadikan tameng, sementara kepentingan ekonomi disembunyikan di baliknya.

Rakyat berhak tahu bahwa sebagian suara penolakan bukanlah suara moral murni, melainkan suara pasar yang terancam mati.

Perdebatan tentang mekanisme pilkada seharusnya tidak dimonopoli oleh lembaga survei atau aktor industri demokrasi. Negara perlu membuka ruang diskusi yang jujur, rasional, dan bebas dari konflik kepentingan.

Pilkada melalui DPRD bukanlah kiamat demokrasi, sebagaimana pilkada langsung bukan jaminan kesejahteraan rakyat. Yang terpenting adalah membangun sistem politik yang bersih, efektif, dan berpihak pada kepentingan publik—bukan pada kepentingan bisnis yang selama ini menikmati demokrasi sebagai ladang keuntungan.

Jika pilkada melalui DPRD membuat lembaga survei bangkrut, mungkin pertanyaannya bukan pada sistem pilkada, melainkan pada ketergantungan lembaga survei terhadap demokrasi sebagai komoditas ekonomi.

Oleh: Yunus Hanis Syam
Pengamat Sosial dan Budaya
______________________________________
Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

Pilkada Melalui DPRD dan Bangkrutnya Lembaga Survei Pilkada Melalui DPRD dan Bangkrutnya Lembaga Survei Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar