Pengurus PBNU Tersangka Korupsi Wajib Dipecat
Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) yang terlibat atau berpotensi terlibat kasus korupsi wajib segera diberhentikan. Mempertahankan pengurus yang berstatus tersangka korupsi dinilai haram secara hukum agama dan mencederai marwah organisasi.
Kesimpulan itu dihasilkan dalam Forum Bahtsul Masail para kiai Jawa Barat dan DKI Jakarta yang digelar belum lama ini di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon, dan diikuti puluhan kiai muda dari berbagai daerah.
Pengasuh Pondok Pesantren Kempek, KH Muhammad Shofi bin KH Mustofa Aqiel Siraj, menyampaikan bahwa pembahasan ini muncul akibat mencuatnya sejumlah nama pengurus NU yang terseret kasus dugaan korupsi, khususnya terkait kuota haji.
“Ada tiga nama pengurus NU yang mengguncang marwah organisasi karena kasus korupsi,” ujar KH Shofi, Senin, 19 Januari 2026.
Nama pertama adalah Mardani H Maming, Bendahara Umum PBNU periode 2022–2027, yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK pada 2022. Saat itu, meski telah berstatus buronan KPK, Mardani masih tercatat sebagai Bendahara Umum PBNU hingga akhirnya dinonaktifkan setelah divonis.
Nama kedua, lanjut KH Shofi, adalah Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama yang juga mantan Ketua GP Ansor dan saat ini menjabat Direktur Humanitarian Islam serta Ketua Satgas Gerakan Keluarga Maslahat NU di bawah PBNU.
“Saat ini Gus Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan sebelumnya dicekal ke luar negeri,” ucapnya.
Nama ketiga adalah KH Isfah Abidal Aziz (Gus Alex), mantan staf khusus Menteri Agama yang masih menjabat sebagai Ketua PBNU meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji.
KH Shofi juga mengungkapkan bahwa KPK telah memanggil sejumlah petinggi NU sebagai saksi, termasuk pengurus PBNU dan PWNU DKI Jakarta. Ia menilai tidak tertutup kemungkinan jumlah saksi akan bertambah, bahkan ada yang berpotensi naik status menjadi tersangka.
“Ke depan, bisa jadi akan ada lagi tokoh NU yang dipanggil KPK, baik dari PBNU, PWNU, PCNU, maupun Banom,” katanya.
Atas kondisi tersebut, para kiai dalam Bahtsul Masail merumuskan hukum organisasi keagamaan yang tetap mempertahankan pengurus tersangka korupsi.
“Para kiai menyimpulkan bahwa ormas keagamaan yang membiarkan dan tidak memecat pengurus yang terlibat korupsi, apalagi berstatus tersangka atau telah divonis, hukumnya haram dan wajib memecat yang bersangkutan,” tegas KH Shofi.
Ia menjelaskan, mempertahankan pengurus tersangka korupsi mencederai maqashid syariah, khususnya kewajiban menjaga kehormatan dan marwah. Selain itu, secara syariat, pengurus yang terlibat korupsi sejatinya gugur dengan sendirinya dari jabatan.
KH Shofi mengutip pandangan Imam al-Mawardi dalam Al-Ahkam al-Sulthaniyyah yang menyatakan bahwa pejabat yang keluar dari keadilan dan amanah otomatis termakzulkan oleh perbuatannya sendiri.
“Kalau ormas tidak segera memberhentikan pengurus bermasalah, maka kepemimpinan ormas itu sendiri akan kehilangan legalitas dan marwah,” ujarnya.
Para kiai juga menekankan bahwa ormas keagamaan harus lebih bersih dan tegas dibanding organisasi politik. Bahkan partai politik yang bersifat sekuler saja, kata dia, biasanya langsung menonaktifkan kader yang tersandung kasus hukum.
“Apalagi NU sebagai ormas ulama. Harusnya lebih ketat dan lebih tegas,” katanya.
Selain itu, pemisahan antara urusan pribadi dan organisasi dinilai penting agar persoalan hukum tidak terus menyeret nama NU. Selama seseorang masih menjabat, jabatan itu akan selalu melekat dalam setiap pemberitaan dan proses hukum.
Forum Bahtsul Masail pun mendorong evaluasi total terhadap kepemimpinan PBNU agar kembali pada khittah perjuangan NU.
“Kondisi ini tidak bisa dibiarkan terlalu lama karena dapat merusak citra NU di mata masyarakat,” pungkasnya.
Sumber: rmol
Foto: Forum Bahtsul Masail para kiai Jawa Barat dan DKI Jakarta. (Foto: Istimewa)
Pengurus PBNU Tersangka Korupsi Wajib Dipecat
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar