Breaking News

Paripurna DPR Sahkan Adies Kadir jadi Calon Hakim MK Gantikan Arief Hidayat


Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati Adies Kadir, sebagai hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK), menggantikan Prof. Arief Hidayat yang segera memasuki masa pensiun pada Februari mendatang.

Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026. 

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa. Hadir pula mendampingi Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. 

Mulanya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan hasil uji kelayakan calon hakim MK Adies Kadir. 

Habiburokhman menjelaskan, seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menyetujui Adies Kadir sebagai calon hakim MK. 

Keputusan ini telah memperhatikan dan mempertimbangkan Keputusan sebelumnya yang telah diteken DPR RI Nomor 11/DPR RI/I/2025-2026 tentang persetujuan DPR RI terhadap penggantian hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Indonesia yang berasal dari usulan lembaga DPR RI atas nama Dr. Inosentius Samsul S.H., M.Hum.

“Komisi III DPR RI memandang perlu untuk dilakukan penggantian terhadap calon hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dalam keputusan RI tersebut untuk kepentingan konstitusional lembaga DPR RI,” ungkap Habiburrokhman.

Dalam pandangannya, Komisi III DPR RI saat ini menilai perlu adanya penguatan dalam lembaga MKRI untuk menjaga marwahnya dengan kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsinya yang hakiki. 

“Oleh karena itu, Komisi III DPR RI menilai sangat penting adanya sosok hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum yang komprehensif serta rekam jejak yang cemerlang dalam dunia hukum sehingga dapat menjadi sosok penting dalam mengembalikan marwah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” tegas Habiburrokhman. 

Pada Senin, 26 Januari 2026, Komisi III DPR RI telah melakukan pembahasan calon hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia usulan lembaga DPR RI.

“Berdasarkan pandangan dan pendapat fraksi-fraksi yang disampaikan dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI pada akhirnya memutuskan menyetujui saudara Prof. Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H, M.Hum sebagai hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia usulan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” ungkap Legislator Gerindra itu.

Setelah itu, Saan Mustopa selaku pimpinan rapat paripurna pun meminta persetujuan pengesahan laporan Komisi III DPR RI tersebut. 

“Selanjutnya kami menanyakan kembali kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III atas usulan pengganti hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR RI, yang menyetujui saudara Prof Dr Ir H. Adies Kadir SH Mhum sebagai hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi usul DPR RI? Sekaligus mencabut keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025-2026 tentang persetujuan DPR terhadap pergantuan hakim konstitusi pada mahkamah konstitusi yang berasal dari lembaga DPR. Apakah disetujui?” tanya Saan. 

"Setuju," jawab anggota kompak. 

Sumber: rmol
Foto: Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa (Tangkapan layar RMOL dari YouTube DPR)

Paripurna DPR Sahkan Adies Kadir jadi Calon Hakim MK Gantikan Arief Hidayat Paripurna DPR Sahkan Adies Kadir jadi Calon Hakim MK Gantikan Arief Hidayat Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar