Breaking News

Pandji Tenang Saja, Ketua Komisi III DPR Jamin KUHP-KUHAP Lindungi Pengkritik Kekuasaan


Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan penerapan KUHP dan KUHAP baru memberi jaminan bagi para pengkritik pemerintah, tak akan mudah diseret ke penjara hanya karena bersuara.

Lewat akun media sosialnya @habiburokhmanjkttimur, Minggu (11/1/2026), ia menyebut reformasi hukum pidana menjadi palang pengaman agar kritik tak lagi dibalas kriminalisasi.

“Reformasi Hukum Pidana dengan terbitnya KUHP baru dan KUHAP baru memastikan para pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksono di antaranya tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang,” kata Habiburokhman.

Menurutnya, paradigma hukum ke depan bergeser. Hukum yang dulunya kerap dipersepsikan sebagai alat represi negara, kini diarahkan menjadi ruang masyarakat mencari keadilan, bukan ketakutan.

Habiburokhman menegaskan perubahan itu terlihat dari perbedaan mendasar antara aturan lama dan baru. “KUHAP lama menganut azaz monistis, yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana hanya merujuk pada dilakukannya perbuatan,” ucapnya.

Ia menjelaskan KUHAP baru justru mensyaratkan dua aspek dalam pemidanaan. “Sebaliknya, KUHAP baru menganut azaz dualistis, yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana bukan hanya merujuk pada terjadinya perbuatan pidana, tapi juga mencaratkan adanya mensrea atau sikap batin pada saat pidana dilakukan,” jelasnya.

Kader Gerindra itu menyebut pergeseran pendekatan itu tercermin pada kewajiban hakim mengutamakan keadilan substantif, bukan sekadar hitam-putih kepastian hukum. Ia menyoroti penguatan perlindungan bagi warga yang terlibat dalam proses hukum.

“Lalu, KUHAP baru mengatur bahwa saksi tersangka, terdakwa, dilindungi secara maksimal dengan cara pendampingan advokat yang bisa aktif melakukan pembelaan,” ujarnya.

Syarat penahanan menurut dia dibuat lebih objektif dan terukur. Mekanisme restorative justice pun dipatok sebagai standar penanganan perkara.

"Dan adanya kewajiban penerapan mekanisme restoratif justice bagaimana diatur di pasal 79 KUHAP,” ungkapnya.

Habiburokhman menyebut dua aturan ini menjadi tembok pelindung bagi aktivis, akademisi hingga warga yang menyampaikan pandangan kritis.

“Dan untuk memahami makna substansi ujaran yang disampaikan, maka harus dinilai atau didiskusikan bagaimana sikap batin orang yang menyampaikan ujaran tersebut,” tuturnya.

Ia optimistis babak baru hukum pidana menekan risiko pasal-pasal dijadikan alat intimidasi politik.

“Jadi InsyaAllah ya teman-teman enggak akan ada lagi yang disebut-sebut kriminalisasi dan lain sebagainya,” papar Habiburokhman menambahkan.

Sumber; inilah
Foto: Komika Pandji Pragiwaksono. (Foto: Netflix)

Pandji Tenang Saja, Ketua Komisi III DPR Jamin KUHP-KUHAP Lindungi Pengkritik Kekuasaan Pandji Tenang Saja, Ketua Komisi III DPR Jamin KUHP-KUHAP Lindungi Pengkritik Kekuasaan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar