Nadiem Cs Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun dalam Pengadaan Laptop Chromebook dan CDM
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan negara mengalami kerugian Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Jaksa menyebutkan, Nadiem melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan tiga terdakwa lain.
Jaksa membagi perhitungan kerugian negara menjadi dua unsur yaitu, pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).
"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 atau Rp1,5 triliun,” ujar JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin 5 Januari 2026.
Disebutkan, jumlah tersebut merupakan kerugian negara dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Sementara, untuk pengadaan CDM, negara disebut mengalami kerugian sebesar 44.054.426 dollar Amerika Serikat atau Rp 621,3 miliar.
Totalnya, Nadiem Cs disebut membuat negara mengalami kerugian Rp2,1 triliun.
Menurut penilaian jaksa, pengadaan CDM merugikan negara lantaran tak perlu dan tidak butuh dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.
Tak hanya itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah lantaran tak melalui proses kajian yang patut.
Disebutkan, kajian ini dinilai tidak mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan di Indonesia.
JPU menyebut, Laptop Chromebook tidak bisa digunakan untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) lantaran keterbatasan sinyal internet.
Sebelumnya, JPU juga mendakwa Nadiem Makarim memperkaya diri sendiri senilai Rp809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu, terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809,5 miliar,” ujar JPU dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 5 Januari 2026.
JPU menilai, Nadiem telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan sehingga menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.
"Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” jelas JPU.
Disebutkan, Nadiem menerima keuntungan pribadi dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.
"Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat," kata JPU.
"Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp5.590.317.273.184,” imbuhnya.
JPU lantas merinci sejumlah pemasukan investasi dari Google ke perusahaan Nadiem yang dilakukan saat pengadaan berlangsung.
Contohnya, Nadiem mengarahkan agar Google Workspace for Education melalui Google Workspace dapat digunakan di Kemendikbud RI, pada Maret 2020.
Nadiem disebut menyampaikan arahan tersebut melalui grup WhatsApp bernama “Merdeka Platform” yang berisi tim dari Govtech atau Warung Teknologi.
"Kemudian pada bulan Maret 2020, Google Asia Pasifik Pte Ltd juga melakukan investasi berupa penyetoran modal uang ke PT AKAB sebesar 59.997.267 dollar Amerika Serikat,” kata jaksa.
Kemudian, pada tahun 2021, Google kembali menambahkan investasi ke perusahaan Nadiem sebanyak 276.843.141 dollar Amerika Serikat usai Nadiem meneken peraturan yang menjadikan Google sebagai satu-satunya produk yang digunakan dalam pengadaan TIK.
Sebelumnya, Nadiem dijadwalkan hadiri sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2026.
Persidangan ini sebelumnya sempat mengalami dua kali penundaan akibat ketidakhadiran Nadiem.
Penundaan pertama terjadi pada 16 Desember 2025, disusul penundaan kedua pada 23 Desember 2025.
Ketidakhadiran Nadiem kala itu disebabkan oleh kondisi kesehatan yang menurun usai menjalani operasi besar.
Kekinian, Nadiem mengaku sudah mulai pulih pascaoperasi.
“Alhamdulillah, sudah mulai pulih,” kata Nadiem di ruang sidang untuk mendengarkan pembacaan dakwaan terkait korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 5 Januari 2026.***
Sumber: konteks
Foto: Nadiem Makarim Cs didakwa rugikan negara Rp2,1 triliun dalam pengadaan Laptop Chromebook dan CDM (Kejagung)
Nadiem Cs Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun dalam Pengadaan Laptop Chromebook dan CDM
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar