Marketing Whip Pink di Media Sosial Disebut Janggal, Netizen Ramai Tag BPOM RI dan BNN
Marketing Whip Pink di media sosial disebut janggal hingga netizen ramai-ramai mempertanyakannya.
Sebelumnya beredar isu bahwa Whip Pink menjadi pemicu kematian sosok selebgram tanah air.
Isu tersebut mencuat karena dugaan penyalahgunaan Whip Pink yang tidak semustinya.
Whip Pink merupakan produk yang berisi Nitrous Oxide (N₂O) atau yang lebih dikenal sebagai gas tawa.
Umumnya produk ini dimanfaatkan untuk kebutuhan kuliner, terutama dalam proses pembuatan whipped cream.
Namun di balik fungsinya, banyak orang mengungkap tren tersembunyi yang menyimpang dalam penggunaannya.
Di mana gas nitrous oxide justru dapat disalahgunakan sebagai zat hirup untuk mengejar efek “high” atau rasa mabuk.
"Dari berita Lula baru tau ternyata produk ini (gas tertawa/N₂0) emang diperuntukan buat kue, tapi disalahgunakan." tulis cuitan akun X @rolandprrr.
Temuan itu cukup menggemparkan jagat maya di media sosial, aku Instgaram Whip Pink juga langsung dipenuhi netizen Indonesia.
Netizen Endus Kejanggalan Marketing Whip Pink
Usai isu liar tersebut berhembus, banyak netizen yang penasaran dan mulai mencari tahun produk Whip Pink.
Penjualan produk Whip Pink di Indonesia sendiri diketahui dimulai sejak tahun 2019 melalui akun Instagram @whippink.co.
Hal itu tertulis pada bio akun Whip Pink.
"Indonesia’s Whippink Charges Since 2019".
Melalui akun tersebut, netizen menemukan sejumlah kejanggalan dari marketing yang dilakukan, di mana penjualan produk tersebut dibuka selama 24 jam.
Tak hanya itu, netizen juga menyoroti branding yang dilakukan tidak seperti produk untuk kebutuhan kuliner khususnya kue.
Banyak yang menilai akun tersebut sengaja dibranding untuk keperluan lain, terlepas dari peran utamanya.
Dalam salah satu postingan, akun tersebut juga membagikan unggahan Clase Azul Reposado, botol minuman tequila asal Mexico.
Postingan tersebut dinilai tidak selaras dengan penjualan Whip Pink yang seharunya untuk keperluan baker.
Mengetahui beberapa kejanggalan itu, netizen lantas membanjiri kolom komentar akun Instagram @whippink.co.
"Bisa2nya dari 2019 ga keciduk" tulis akun @din***
"Ala ala whipedcream padahal mah YTTA, kok bisa lolos? @bpom_ri" tulis @tasy***
"Jujur sus bgt si, Bukan suzon ya masa buat kue Ada branding an begini mana Ada azul nya" tulis @agn****
"@infobnn_ri @registrasiobat.bpom @bareskrim waktu dan tempat dipersilahkan pak..." tulis @hell****
Sementara itu, di platform X (twitter) banyak warganet juga merasa janggal dengan branding produk tersebut.
"Brandingnya lebih kaya jualan minuman beralkohol sih" tulis @sky***
"Sorry tp gua salfok sama kata2 "Christmas Special Treat" idk tpi itu ambigu banget. Maksud gue klo emg buat whipped cream kenapa istilahnya christmas special treat? Seakan2 hadiah utk pleasure(?)" tulis akun @Ryo***
"Fix targetnya emang bukan buat baker" tulis @xyz***
BNN Angkat Bicara Status Whip Pink
Ramai isu liar Whip Pink jadi pemicu kematian seorang selebgram, Badan Narkotika Nasional (BNN) beri klarifikasi terkait status Nitrous Oxide di Indonesia.
Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa Nitrous Oxide merupakan senyawa kimia tak berwarna yang tidak mudah terbakar.
Ia menjelaskan bahwa gas ini memiliki rasa sedikit manis apabila terhirup.
"Berwujud gas tak berwarna, tidak mudah terbakar, dan memiliki aroma serta rasa sedikit manis ketika terhirup," ujarnya.
Sayudi menambahkan,zat ini biasanya digunakan untuk kepentingan medis dan kebutuhan industri makanan.
Hingga awal tahun ini, Nitrous Oxide tidak termasuk dalam golongan narkotika ataupun psikotropika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 maupun daftar terbaru Permenkes Nomor 7 Tahun 2025.
Dengan demikian, kepemilikan dan penggunaan hanya dibenarkan untuk keperluan media dan industri khusus.
"Penggunaan di luar peruntukan resmi tersebut termasuk penyalahgunaan dan bisa dikenakan sanksi hukum," jelas Sayudi.
AS Larang Penjualan Whipped Cream Sejak 2021
Sedikit informasi tambahan, negara bagian New York sejak tahun 2021 telah menerapkan aturan yang melarang penjualan whipped cream chargers, yaitu tabung atau kartrid berisi gas nitrous oxide (N₂O), kepada siapa pun yang berusia di bawah 21 tahun.
Penjualan kartrid gas N₂O secara terpisah sendiri kerap disalahgunakan untuk kepentingan lain, yakni dihirup untuk mendapat efek 'high' dari whippets
Kebijakan pembatasan usia ini diinisiasi oleh Senator Negara Bagian New York, Joseph Addabbo Jr., yang berasal dari Partai Demokrat.
Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut disusun sebagai respons atas banyaknya laporan dan keluhan masyarakat mengenai maraknya penyalahgunaan nitrous oxide di lingkungan sekitar mereka.
Menurut Addabbo, temuan kaleng serta kartrid gas bekas yang berserakan di jalanan menjadi bukti nyata adanya persoalan sosial yang sudah tidak dapat dipandang remeh.
Sumber: disway
Foto: Whip Pink Diduga Jadi Penyebab Kematian Selebgram Lula Lahfah.--Instagram @whippink.co
Marketing Whip Pink di Media Sosial Disebut Janggal, Netizen Ramai Tag BPOM RI dan BNN
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar