Breaking News

Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Divonis 5 Tahun Penjara, Bulan Depan Jalani Sidang Hukuman Mati


Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol, Jumat 16 Januari 2026.

Vonis itu dijatuhkan atas tuduhan menghalangi upaya penangkapan setelah upaya sang presiden memberlakukan darurat militer gagal.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengatakan, hakim menyatakan Yoon bersalah karena menghalangi pihak berwenang untuk melaksanakan surat perintah penangkapan terkait deklarasi darurat militernya pada Desember 2024.

Ia juga dinyatakan bersalah atas tuduhan yang pemalsuan dokumen resmi dan kegagalan mematuhi proses hukum yang diperlukan untuk pemberlakuan darurat militer.

Putusan tersebut, yang dapat diajukan banding, adalah yang pertama terkait dengan tuduhan pidana yang dihadapi Yoon atas deklarasi darurat militernya yang gagal.

Setelah dipermalukan dan digulingkan dari kekuasaan, Yoon kini menghadapi beberapa vonis lagi atas tindakan yang dilakukan selama kegagalan darurat militer dan dalam kekacauan yang terjadi setelahnya.

Mantan pemimpin yang sedang menghadapi masalah ini tetap menyatakan ia tidak bermaksud untuk menempatkan negara di bawah pemerintahan militer untuk jangka waktu yang lama.

Namun, para penyelidik memandang dekrit Yoon sebagai upaya untuk memperkuat dan memperpanjang kekuasaannya. Mereka mendakwanya dengan pemberontakan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pelanggaran pidana lainnya.

Nol Toleransi terhadap Pemberontakan

Ketua Partai Demokrat yang berkuasa mengatakan, setelah putusan tersebut pembersihan pemberontakan baru saja dimulai.

“Dari hukuman penjara lima tahun hingga hukuman mati, setiap tindakan pemberontakan harus dihukum berdasarkan prinsip tanpa toleransi,” kata pemimpin Partai Demokrat Jung Chung Rae.

“Pemberantasan pemberontakan di Republik Korea tidak dapat dicapai melalui keringanan hukuman,” kata Jung Chung Rae dalam sebuah unggahan Facebook.

Para pendukung Yoon, yang tetap berada di luar pengadilan meskipun cuaca dingin di Seoul, terdengar berteriak ketika putusan dibacakan.

Sementara itu, kelompok anti-Yoon meneriakkan, “Ini baru permulaan, selanjutnya hukuman mati”, merujuk pada persidangan yang akan datang pada bulan Februari di mana ia dituduh sebagai dalang pemberontakan.

Suasana panas tersebut sangat kontras dengan jalannya persidangan, di mana Yoon diam-diam mengangguk kepada pengacaranya setelah dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

“Meskipun memiliki kewajiban, di atas segalanya, untuk menjunjung tinggi Konstitusi dan mematuhi aturan hukum sebagai presiden, terdakwa malah menunjukkan sikap yang mengabaikan ... Konstitusi,” kata Hakim Baek Dae-hyun.

“Kesalahan terdakwa sangat berat,” katanya.

Berbicara di luar pengadilan segera setelah keputusan tersebut, salah satu pengacara Yoon, Yoo Jung-hwa, mengatakan, mantan presiden tersebut akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Kami menyatakan penyesalan bahwa keputusan tersebut dibuat dengan cara yang dipolitisasi," katanya. ***

Sumber: konteks
Foto: Yoon Suk Yeol hadapi sidang vonis pengadilan terkait darurat militer yang gagal. (Foto: X.com camille_moscow)

Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Divonis 5 Tahun Penjara, Bulan Depan Jalani Sidang Hukuman Mati Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Divonis 5 Tahun Penjara, Bulan Depan Jalani Sidang Hukuman Mati Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar