Breaking News

MAKI Desak KPK Naikkan Status Dugaan Rekening Gendut Istri Pejabat Kemenag Agar Bisa Diblokir


Isu integritas di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) kembali diguncang kabar miring. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) secara resmi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bergerak cepat menangani laporan dugaan kepemilikan rekening tidak wajar senilai Rp32 miliar.

Rekening fantastis tersebut diduga milik istri dari salah seorang pejabat di Kemenag yang kini jadi sorotan.

MAKI menilai, kenaikan status laporan dari tahap pengaduan masyarakat ke tahap penyelidikan menjadi kunci utama agar aset tersebut tidak raib.

Dalam hukum acara di KPK, kewenangan pemblokiran rekening baru bisa dilakukan secara efektif apabila kasusnya sudah masuk dalam koridor penyelidikan atau penyidikan.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa langkah hukum ini sangat mendesak untuk diambil.

Meskipun informasi yang disampaikan masih bersifat awal, namun nilai saldo yang mencapai puluhan miliar rupiah di rekening seorang istri pejabat negara dianggap sebagai anomali yang wajib diklarifikasi secara hukum.

“Data yang saya peroleh itu memang masih dugaan. Itu harus kita hormati sebagai asas praduga tidak bersalah. Tapi informasi itu sudah saya serahkan ke KPK untuk dilakukan verifikasi atau pendalaman,” kata Boyamin kepada suara.com, Selasa (27/1/2026).

Kolaborasi dengan PPATK dan OJK Jadi Kunci

Mengingat kompleksitas aliran dana di era digital, MAKI menyarankan agar KPK tidak bekerja sendirian. Verifikasi mendalam harus melibatkan lembaga otoritas keuangan seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal ini bertujuan untuk memastikan validitas data, mulai dari identitas pemilik rekening hingga histori transaksi yang mencurigakan.

Keterlibatan PPATK dianggap vital untuk melacak beneficial ownership atau siapa sebenarnya penikmat manfaat dari dana tersebut. Boyamin mengingatkan bahwa akurasi data adalah prioritas utama sebelum melangkah lebih jauh ke tindakan pro-justitia.

“Bisa saja namanya mirip, dan juga harus dipastikan apa benar nilainya segitu,” katanya.

Namun, Boyamin menekankan bahwa verifikasi tidak boleh memakan waktu terlalu lama. Baginya, indikator keseriusan lembaga antirasuah dalam menangani kasus ini terlihat dari keberanian mereka menaikkan status perkara.

Tanpa kenaikan status ke penyelidikan, KPK akan kehilangan momentum emas untuk mengamankan barang bukti berupa uang tunai di dalam sistem perbankan.

Urgensi Pemblokiran: Cegah Dana "Dicuci" atau Dipindahkan

Salah satu kekhawatiran terbesar dalam kasus dugaan rekening gendut adalah potensi penghilangan jejak. Uang dalam jumlah besar dapat dengan mudah dipindahkan ke berbagai rekening lain atau diubah bentuknya menjadi aset lain dalam waktu singkat jika tidak segera dibekukan oleh otoritas berwenang.

Boyamin menilai, kekuatan hukum KPK untuk melakukan pemblokiran adalah senjata paling ampuh untuk menyelamatkan potensi kerugian negara atau mengamankan uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi maupun gratifikasi.

“Penyelidikan KPK itu sudah boleh memblokir rekening. Kalau diduga ada rekening yang tidak wajar, maka segera diblokir supaya tidak dipindah-pindahkan,” tegasnya.

Keterlambatan dalam merespons laporan ini berisiko membuat pembuktian di masa depan menjadi semakin rumit.

Jika dana tersebut sudah terlanjur mengalir ke banyak tangan atau keluar negeri, maka proses asset recovery akan memakan waktu bertahun-tahun dan biaya yang tidak sedikit.

Kaitan dengan Skandal Korupsi Haji 2024

Laporan mengenai rekening Rp32 miliar ini tidak berdiri sendiri. MAKI mensinyalir adanya keterkaitan kuat antara dana jumbo tersebut dengan sengkarut penyelenggaraan ibadah haji yang saat ini sedang dipantau ketat oleh KPK.

Fokus utamanya adalah pada dugaan penyimpangan pembagian kuota tambahan haji tahun 2024 yang sempat menuai protes keras dari berbagai pihak, termasuk DPR RI.

Dugaan adanya gratifikasi dalam penentuan kuota haji menjadi pintu masuk bagi MAKI untuk menelusuri aliran dana ke lingkaran terdekat pejabat Kemenag.

“Mengingat KPK sedang menangani perkara dugaan korupsi haji dan ini diduga ada keterkaitannya, maka saya laporkan untuk didalami,” ujarnya.

Sumber: suara
Foto: Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Boyamin Saiman, mengaku memberikan foto-foto istri pejabat Kementerian Agama (Kemenag) yang diduga mendapatkan fasilitas negara saat melaksanakan haji kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Suara.com/Dea)

MAKI Desak KPK Naikkan Status Dugaan Rekening Gendut Istri Pejabat Kemenag Agar Bisa Diblokir MAKI Desak KPK Naikkan Status Dugaan Rekening Gendut Istri Pejabat Kemenag Agar Bisa Diblokir Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar