Breaking News

Mahfud MD Bela Pandji Soal Gibran seperti Orang Ngantuk: Masa Ngantuk Dibilang Menghina!


Kontroversi materi komedi Pandji Pragiwaksono dalam pertunjukan stand up comedy Mens Rea yang menyinggung Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus memantik perdebatan.

Namun, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan bahwa pernyataan Pandji tidak dapat dikategorikan sebagai penghinaan dalam perspektif hukum pidana.

Mahfud menilai penyebutan seseorang terlihat mengantuk merupakan hal wajar dan tidak serta-merta bermakna merendahkan martabat orang lain.

“DI TV saya lihat tuh, ada anggota DPR yang berdebat bahwa orang bilang ngantuk itu menghina orang. Loh masa orang bilang ngantuk menghina,” ujar Mahfud MD dalam siniar yang diunggah di kanal YouTube miliknya, Rabu, 14 Januari 2026.

Mengantuk Bukan Tindakan Tercela

Mahfud mempertanyakan logika yang menganggap kondisi mengantuk sebagai bentuk penghinaan.

Menurutnya, mengantuk adalah kondisi manusiawi yang dialami siapapun dan tidak memiliki nilai moral negatif.

“Ngantuk itu bukan perbuatan jelek, bukan situasi jelek. Sehingga seumpama Anda tersinggung pun dibilang ngantuk, kan saya bukan menghina, wong itu masalah keadaan biasa ngantuk,” katanya.

Ia menambahkan bahwa tafsir berlebihan terhadap istilah 'mengantuk' justru berpotensi menyesatkan makna asli dari pernyataan Pandji.

“Tapi kan ada yang menafsirkan itu ngantuk itu konotasinya ptosis, semacam penyakit akibat sesuatu bahkan ada yang menyebut kelelahan, banyak pikiran. Ada yang mengaitkan juga dengan masalah kejiwaan,” paparnya.

Soal Ptosis dan Batas Penghinaan

Mahfud menegaskan, apabila ada pihak yang mengaitkan istilah mengantuk dengan kondisi medis atau kejiwaan, justru tafsir itulah yang berpotensi bermasalah.

“Yang menjelaskan arti ptosis itu yang menghina kalau itu dikaitkan dengan masalah kejiwaan, masalah penyakit yang tidak boleh diketahui orang, wong Pandji hanya bilang ngantuk. Gitu,” terangnya.

Menurut Mahfud, Pandji tidak pernah menyebut kondisi medis atau aspek lain yang bisa dianggap menyerang kehormatan personal seseorang.

Hukum Pidana Tak Kenal Analogi

Lebih jauh, Mahfud menekankan prinsip fundamental dalam hukum pidana Indonesia, yakni larangan penggunaan analogi untuk memperluas makna perbuatan pidana.

“Di dalam KUHP lama dan baru, dilarang keras menggunakan analogi. Misalnya orang ngantuk lalu disamakan dengan orang gila, orang ngantuk disamakan dengan pecandu narkoba, orang ngantuk disamakan dengan pemabuk. Nggak bisa,” tegas Mahfud.

“Substansinya harus jelas. Itu prinsip dalam hukum pidana,” lanjutnya.

Berdasarkan prinsip tersebut, Mahfud menyimpulkan bahwa tidak ada dasar hukum untuk mempidanakan Pandji atas materi komedinya.

“Dalam hal itu nggak bisa Pandji ini dikatakan telah menghina misalnya Gibran, Muhammadiyah, atau NU,” ujarnya.

Kritik atas Pelaporan Materi Komedi

Lebih jauh Mahfud juga menyayangkan jika persoalan tersebut terus digiring ke ranah hukum, termasuk laporan yang berkaitan dengan materi Pandji soal tambang dan organisasi kemasyarakatan.

“Tenang-tenang aja, ketawain aja. Insya Allah nggak lah, karena kalau sampai itu terjadi ya tragedi dong. Lalu mau hukum apa ke depan ini, orang bergurau aja nggak boleh,” katanya memungkasi.***

Sumber: konteks
Foto: Mahfud MD bela Pandji Pragiwaksono yang sebut Wapres Gibran seperti orang ngantuk (Foto: YouTube)

Mahfud MD Bela Pandji Soal Gibran seperti Orang Ngantuk: Masa Ngantuk Dibilang Menghina! Mahfud MD Bela Pandji Soal Gibran seperti Orang Ngantuk: Masa Ngantuk Dibilang Menghina! Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar