Breaking News

Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp 4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim sinyal kuat bahwa mereka tidak akan berhenti pada penangkapan seorang staf dalam skandal suap pajak yang menjerat PT Wanatiara Persada.

KPK kini secara terbuka mendalami kemungkinan keterlibatan para petinggi, termasuk jajaran direksi, sebagai otak di balik aliran dana haram senilai miliaran rupiah.

Kecurigaan ini didasarkan pada logika sederhana, mustahil seorang staf memiliki kewenangan dan akses untuk mengeluarkan uang perusahaan dalam jumlah fantastis. KPK meyakini ada aktor dengan jabatan lebih tinggi yang memberi perintah dan otorisasi.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pihaknya tidak melihat tersangka dari pihak swasta, Edy Yulianto (EY), sebagai pelaku tunggal.

Menurutnya, posisi Edy sebagai staf menimbulkan pertanyaan besar mengenai sumber dana suap.

"Kami juga sama (memandang hal yang sama, red.), bahwa di sini kan staf. Nah, bagaimana uang itu bisa keluar? Kan tentu harus punya kewenangan untuk mengeluarkan sejumlah uang, kemudian kewenangan untuk memutuskan membayar dan lain-lainnya karena uang Rp4 miliar itu bukan uang yang kecil," ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Asep menggarisbawahi bahwa Edy Yulianto diduga kuat hanyalah seorang "petugas lapangan" yang menjalankan perintah. Oleh karena itu, penyidik kini fokus menelusuri alur komando dan jejak uang untuk menemukan siapa dalang sesungguhnya di internal perusahaan tambang tersebut.

"Kami akan perdalam tentunya ya terkait dengan tadi, tugas dan tanggung jawab, kewenangan yang dimiliki, dan lain-lain," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Hanya Staf yang Jadi Tersangka, Untuk Saat Ini

Meskipun kecurigaan mengarah ke level direksi, Asep menjelaskan bahwa penetapan Edy Yulianto sebagai satu-satunya tersangka dari pihak PT Wanatiara Persada saat ini sudah sesuai prosedur, yakni berdasarkan alat bukti yang telah dikantongi penyidik.

"Kami berdasarkan kecukupan alat bukti, dan juga peran yang kami peroleh dari keterangan saksi-saksi," ujarnya.

Fakta ini juga menjelaskan mengapa Direktur Sumber Daya Manusia PT Wanatiara Persada berinisial PS, yang sempat ikut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), akhirnya dilepaskan dan tidak ditetapkan sebagai tersangka. KPK menyatakan belum menemukan bukti yang cukup untuk menjeratnya.

Kronologi Skandal Suap Pajak Rp4 Miliar

Kasus ini terbongkar melalui OTT pertama KPK di tahun 2026 yang digelar pada 9–10 Januari. Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik mengamankan total delapan orang di berbagai lokasi.

KPK kemudian mengumumkan bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam bentuk pengaturan nilai pajak di sektor pertambangan.

Setelah melalui pemeriksaan intensif, pada 11 Januari 2026, KPK secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dari pihak penyelenggara negara, mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), dan Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB).

Sementara dari pihak swasta, tersangka yang ditetapkan adalah konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan Staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto (EY).

Edy diduga kuat menjadi pihak yang memberikan suap sebesar Rp4 miliar kepada para pegawai pajak tersebut. Uang pelicin itu digelontorkan untuk memanipulasi biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada periode 2023. Hasilnya, tagihan pajak yang semula mencapai sekitar Rp75 miliar berhasil disunat drastis menjadi hanya Rp15,7 miliar.

Sumber: suara
Foto: Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto menggunakan rompi tahanan di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026). KPK menetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto sebagai tersangka setelah tertangkap tangan oleh KPK atas dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026 serta mengamankan barang bukti dengan total mencapai Rp6,38 miliar. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr

Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp 4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak? Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp 4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak? Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar