Breaking News

LBH Jakarta Bela Pandji soal Mens Rea: Bukan Tindak Pidana, Satire Bukan Kriminal


Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta ikut angkat suara soal polemik pelaporan komika Pandji Pragiwaksono terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea.

Lewat pernyataan di akun resminya di X, LBH Jakarta menegaskan bahwa apa yang dilakukan Pandji bukan tindak pidana.

LBH menyebut materi Pandji masuk dalam wilayah kritik yang dilindungi hukum dan menjadi bagian penting dari demokrasi.

“Nyatanya, apa yang dilakukan Pandji adalah kritik yang merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh UUD NRI 1945, UU HAM, ICCPR, dan berbagai perangkat hukum lainnya,” tulis LBH Jakarta, dikutip Minggu, 11 Januari 2026.

Satire Bukan Kriminal

LBH Jakarta menilai kritik dan satire termasuk lewat pertunjukan seni adalah ruang sehat dalam negara demokratis. Karena itu, memproses seniman atas ekspresi seperti ini dinilai berbahaya.

LBH bahkan menyebut potensi penghukuman terhadap Pandji bukan hanya keliru, tapi juga bisa masuk kategori pelanggaran hak asasi manusia.

“Menghukum seniman atas pendapat atau ekspresi mereka… bukan sekadar keliru, tetapi merupakan pelanggaran hak asasi manusia,” tulis LBH.

Laporan Polisi Dinilai Berbahaya

LBH Jakarta juga menyayangkan adanya laporan polisi yang dilayangkan atas materi Mens Rea yang telah menjadi tontonan publik.

Menurut LBH, laporan semacam ini tidak bisa dianggap sekadar administrasi biasa.

Laporan itu disebut bisa menjadi “pintu masuk” kriminalisasi kebebasan berpendapat, yang merupakan hak fundamental warga negara.

LBH mempertanyakan mengapa laporan yang dinilai mengancam ruang demokrasi bisa diterima aparat.

Sindir Potensi Motif Politis

LBH menilai ada indikasi motif yang janggal di balik pelaporan tersebut, yang disebut lebih terasa politis atau represif dibanding perlindungan hukum yang objektif.

Pengacara Publik LBH Jakarta, Daniel Winarta, memperingatkan memproses laporan seperti ini dapat memberi kesan aparat lebih fokus mengawasi ekspresi publik ketimbang menindak kejahatan yang nyata.

Memproses laporan semacam ini berpotensi memberi kesan bahwa Polri lebih fokus mengawasi ekspresi dan pendapat publik daripada menegakkan hukum yang substansial,” ujar Daniel.

LBH menilai jika pola ini dibiarkan, dampaknya bisa panjang yaitu publik makin takut bersuara, seniman terintimidasi, dan demokrasi kehilangan napas kritiknya.***

Sumber: konteks
Foto: LBH Jakarta soroti laporan polisi terhadap Pandji dan Mens Rea. (Instagram @pandji.pragiwaksono)

LBH Jakarta Bela Pandji soal Mens Rea: Bukan Tindak Pidana, Satire Bukan Kriminal LBH Jakarta Bela Pandji soal Mens Rea: Bukan Tindak Pidana, Satire Bukan Kriminal Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar