Breaking News

KUHP dan KUHAP Baru, Mahfud MD: Hati-hati Jual Beli Perkara


Eks Menko Polhukam Mahfud MD mengingatkan potensi praktik jual-beli perkara dalam penerapan sejumlah ketentuan baru di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Mahfud, risiko tersebut bisa saja muncul jika aparat penegak hukum tak menjalankan aturan baru itu secara hati-hati, berintegritas, dan akuntabel.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyampaikan peringatan tersebut menyusul berlakunya KUHP dan KUHAP baru sebagai landasan hukum di Indonesia.

Mahfud pun menyoroti penguatan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) dan pengaturan plea bargaining atau pengakuan bersalah.

“Di situ ada beberapa hal yang mungkin menjadi pekerjaan rumah kita agar hati-hati memulainya, yaitu satu tentang restorative justice, yang kedua tentang plea bargaining,” ujarnya di kanal YouTube @Mahfud MD Official mengutip Minggu 4 Januari 2026.

Keadilan restoratif, jelasnya, merupakan mekanisme penyelesaian tindak pidana melalui pendekatan perdamaian, tanpa harus selalu berujung pada persidangan di pengadilan.

Lantaran, tak melalui proses persidangan konvensional, penyelesaian perkara dalam skema restorative justice dapat dilakukan di berbagai tingkat, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan.

Menurut Guru Besar UII itu, kondisi in perlu pengawasan ketat.

Dia juga menyoroti mekanisme plea bargaining, yakni penyelesaian perkara pidana melalui pengakuan bersalah oleh tersangka atau terdakwa.

Dalam praktiknya, plea bargaining dapat memungkinkan terdakwa mengakui kesalahannya di hadapan hakim. Atau, tersangka mengaku bersalah kepada jaksa, kemudian menyepakati bentuk serta besaran hukuman.

“Itu (proses plea bargaining) disahkan oleh hakim,” katanya.

Dia berpendapat, kedua mekanisme tersebut seharusnya dirancang untuk mempercepat proses peradilan dan mengurangi penumpukan perkara.

Namun, dia menyebut tanpa adanya integritas aparat penegak hukum, potensi penyalahgunaan tetap terbuka.

"Kita harus hati-hati jangan sampai terjadi jual-beli perkara pada saat plea bargaining, pada saat restorative justice itu harus berhati-hati," ujarnya.

"Karena ini masalah hukum dan masalah hukum itu adalah masalah negara kita,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, secara substansial plea bargaining merupakan penyelesaian perkara pidana dengan pengakuan pelaku atas kesalahannya.

“Terdakwa atau tersangka mengaku salah kepada jaksa kemudian menyepakati sesudah ngakui, saya bersedia dihukum sekian dengan denda sekian, misalnya. Dan itu nanti disahkan oleh hakim,” tandasnya.***

Sumber: konteks
Foto: Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD soal KUHP dan KUHAP baru (Foto: Mahfud MD Official)

KUHP dan KUHAP Baru, Mahfud MD: Hati-hati Jual Beli Perkara KUHP dan KUHAP Baru, Mahfud MD: Hati-hati Jual Beli Perkara Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar