KUHP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Seks di Luar Nikah dan Penghinaan Presiden Bisa Dipidana
Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026. Aturan ini memuat sejumlah pasal sensitif.
Termasuk pemidanaan hubungan seksual di luar pernikahan dan penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan KUHP nasional tersebut disusun untuk menggantikan hukum pidana warisan kolonial Belanda yang telah berlaku selama puluhan tahun.
Undang-undang setebal 345 halaman ini disahkan pada 2022 dan mulai efektif setelah masa transisi tiga tahun.
Menurut Supratman, sejumlah pasal memang berpotensi menimbulkan tafsir luas. Namun ia menegaskan penerapan KUHP akan bergantung pada pengawasan publik dan profesionalitas aparat penegak hukum.
“Risiko penyalahgunaan selalu ada. Karena itu kontrol masyarakat menjadi penting,” kata dia, Rabu, 31 Desember 2025.
Aktivis hak asasi manusia dan pegiat demokrasi menilai beberapa ketentuan dalam KUHP baru berisiko membatasi kebebasan sipil.
Pasal mengenai penyerangan kehormatan presiden dan lembaga negara, misalnya, dinilai dapat menjerat kritik yang sah jika tidak diterapkan secara ketat.
Dalam KUHP baru, hubungan seksual di luar pernikahan dapat dipidana dengan ancaman satu tahun penjara. Namun, delik tersebut bersifat aduan dan hanya dapat diproses jika ada laporan dari pasangan sah, orang tua, atau anak yang merasa dirugikan.
Selain itu, penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara diancam hukuman maksimal tiga tahun penjara. Penyebaran ajaran komunisme atau ideologi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila juga diatur dengan ancaman pidana hingga empat tahun.
Pemerintah menyatakan telah melakukan sosialisasi kepada aparat penegak hukum dan menyiapkan mekanisme pengawasan, seiring dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada waktu yang sama.
Sumber: jawapos
Foto: Ilustrasi/Net
KUHP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Seks di Luar Nikah dan Penghinaan Presiden Bisa Dipidana
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar