Breaking News

Kuasa Hukum Gus Yaqut Bongkar Klaim MoU Kuota Haji Tambahan RI-Saudi: Ada Skema 50-50 Sejak Awal


Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), Mellisa Anggraini, mengungkap adanya nota kesepakatan (Memorandum of Understanding/MoU) antara Indonesia dan Arab Saudi terkait pembagian kuota haji tambahan.

Mellisa menyebut dalam dokumen itu tercantum skema pembagian 50-50.

“Sudah ada MoU dengan Saudi dan Indonesia terkait kuota itu. 50-50 persen itu ada di situ,” ujar Mellisa dalam program Kompas Petang KompasTV yang dilansir Minggu, 11 Januari 2026.

Soroti Konstruksi KPK: “Terasa Nggak Utuh”

Mellisa juga menyoroti sejumlah hal yang menurutnya janggal dalam proses hukum kasus kuota haji yang kini ditangani KPK.

Ia menyebut KPK membangun konstruksi adanya dugaan jual-beli kuota dan pihak-pihak yang diuntungkan.

Namun, ia mempertanyakan mengapa sejumlah pihak yang disebut sempat disita atau sudah mengembalikan uang tidak ditetapkan sebagai tersangka.

“Orang-orang yang disita, orang-orang yang sudah mengembalikan uang justru tidak ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Menurut Mellisa, hal tersebut membuat konstruksi perkara terlihat timpang dan memunculkan dugaan penegakan hukum selektif.

“Seolah-olah ada selective enforcement… itu jadi catatan besar,” tuturnya.

Kerugian Negara Belum Rilis?

Mellisa juga menyinggung bahwa KPK sebelumnya kerap menyatakan penetapan tersangka menunggu penghitungan kerugian negara.

Namun, menurutnya, penetapan tersangka sudah dilakukan saat angka kerugian negara belum dirilis.

Tak hanya itu, ia mempertanyakan wacana pemulihan aset (asset recovery), mengingat dana haji disebut berasal dari jemaah.

“Aset mana yang akan di-recovery, mengingat dana haji ini 100 persen dana dari jemaah?” ucap Mellisa.

Gus Yaqut dan Stafsus Jadi Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag 2023–2024, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz (IAA).

KPK menyatakan kuota tambahan 20.000 dari Arab Saudi didiskresikan pembagiannya menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang dinilai bertentangan dengan aturan dan berdampak pada kerugian negara.***

Sumber: konteks
Foto: Pihak Yaqut buka suara soal MoU kuota haji tambahan dan konstruksi perkara KPK. (Instagram @dailygusyaqut)

Kuasa Hukum Gus Yaqut Bongkar Klaim MoU Kuota Haji Tambahan RI-Saudi: Ada Skema 50-50 Sejak Awal Kuasa Hukum Gus Yaqut Bongkar Klaim MoU Kuota Haji Tambahan RI-Saudi: Ada Skema 50-50 Sejak Awal Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar