Breaking News

Kronologi Lengkap Artis Inisial PK Rudapaksa Siswi SMA, Berawal dari Miras hingga Gilir Korban di Kamar Hotel


Kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang siswi SMA berusia 16 tahun di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini menjadi perhatian serius publik setelah penyelidikan kepolisian mengarah pada keterlibatan seorang figur publik nasional asal Atambua yang dikenal sebagai jebolan ajang pencarian bakat.

Perkara ini memasuki fase krusial karena penyidik menduga tindak pidana tersebut tidak dilakukan oleh satu orang saja.

Indikasi keterlibatan lebih dari satu pelaku membuka babak baru dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di ruang privat dan melibatkan relasi kuasa.

Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/12/I/2026/SPKT/POLRES BELU/POLDA NTT, peristiwa dugaan tindak pidana terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA.

Lokasi kejadian berada di salah satu kamar Hotel Setia, Kelurahan Tenukiik, Atambua, Kabupaten Belu.

Kronologi Lengkap Peristiwa

Dalam dokumen laporan kepolisian, korban berinisial ACT (16) disebut berada di dalam kamar hotel bersama seorang pria berinisial RM (21). Keduanya diduga mengonsumsi minuman keras sebelum peristiwa terjadi.

Akibat pengaruh alkohol, korban diduga berada dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar. Situasi tersebut diduga dimanfaatkan oleh RM dengan menarik paksa korban menuju kamar mandi dan memaksanya melakukan hubungan intim.

Penyelidikan awal menunjukkan bahwa perkara ini tidak berhenti pada satu terduga. Polisi menggunakan istilah RM Cs dalam dokumen dan keterangan awal, yang menandakan adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Salah satu sosok yang disorot publik adalah artis nasional asal Atambua berinisial PK yang diduga turut berada di lokasi kejadian.

Laporan Keluarga dan Penanganan Polisi

Merasa hak dan martabat korban telah dilanggar, keluarga ACT menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Belu pada Selasa malam, 13 Januari 2026.

Polisi menindaklanjuti laporan itu dengan menerima pengaduan, menerbitkan laporan polisi, serta menyerahkan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) kepada pihak pelapor sebagai bagian dari prosedur awal penanganan perkara.

Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Belu melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Penanganan khusus diterapkan karena korban merupakan anak di bawah umur, sehingga proses hukum mengacu pada ketentuan pidana khusus serta prinsip perlindungan anak.

Kasus ini kembali menegaskan urgensi penegakan hukum yang tegas dan transparan terhadap tindak kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak dan figur publik, agar tidak ada ruang impunitas di hadapan hukum.***

Sumber: konteks
Foto: Artis inisial PK terseret kasus dugaan rudapaksa siswi SMA di Atambua, NTT (Foto: Ilustrasi/Pixabay)

Kronologi Lengkap Artis Inisial PK Rudapaksa Siswi SMA, Berawal dari Miras hingga Gilir Korban di Kamar Hotel Kronologi Lengkap Artis Inisial PK Rudapaksa Siswi SMA, Berawal dari Miras hingga Gilir Korban di Kamar Hotel Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar