Breaking News

KPK Ungkap Peran Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Stafsusnya dalam Kasus Korupsi Kuota Haji


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan terkait dugaan korupsi kuota haji yang menjerat eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan, kasus ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan Kerajaan Arab Saudi kepada Indonesia pada akhir 2023.

Awalnya, kata Asep, Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) berkunjung ke Saudi Arabia dan bertemu Muhammad bin Salman.

"Kemudian cerita terkait dengan bahwa antrean Haji, maksudnya antrean Haji yang reguler, itu sudah mencapai puluhan tahun gitu, seperti itu," ujar Asep kepada wartawan, Minggu 11 Januari 2026.

Selanjutnya, Indonesia mendapat tambahan kuota haji.

"Yang biasanya 221.000, kemudian ditambah lah 20.000 kuota ini. Nah kuota ini diberikan oleh Kerajaan Saudi Arabia itu kepada negara," kata Asep.

Dikatakan Asep, tambahan kuota haji itu diberikan atas nama negara, bukan individu. Tujuannya untuk bagi rakyat Indonesia mengurangi antrean jemaah haji.

"Bahwa kuota itu yang 20.000 itu diberikan oleh Pemerintah Saudi Arabia kepada Negara Republik Indonesia," katanya.

"Bukan diberikan kepada perorangan, bukan diberikan kepada Menteri Agama, bukan diberikan kepada siapa yang, tapi kepada negara. Atas nama negara nanti untuk digunakan bagi rakyat Indonesia," imbuhnya.

Lalu dalam pelaksanaannya tambahan kuota haji tak dibagi sesuai aturan oleh Gus Yaqut yang saat itu menjabat sebagai Menag.

Menurut aturan, pembagian kuota haji itu seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.

"Tapi kemudian, oleh Menteri Agama pada saat itu, Saudara YCQ ini, kemudian dibagi lah menjadi 50 persen-50 persen, 10.000-10.000. Itu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ pembagiannya seperti itu, dari 10.000 - 10.000," jelasnya.

Sementara, Gus Alex yang saat itu menjadi stafsus Yaqut juga ikut membagi kuota haji yang menyalahi aturan tersebut.

"Saudara IAA ini turut serta di dalam proses pembagian," kata Asep.

"Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana. Jadi seperti itu ya peran yang secara umum kita temukan gitu," sambungnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Gus Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya, "Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 9 Januari 2026.

"Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu. Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau pasal 2, pasal 3," imbuhnya.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan KPK pada awal Januari 2026.

Adapun, BPK kini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung nilai kerugian keuangan negara imbas dugaan korupsi haji kuota tersebut.***

Sumber: konteks
Foto: Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas yang jadi tersangka kasus korupsi kuota haji, KPK ungkap perannya (Foto: Instagram/@gusyaqut)

KPK Ungkap Peran Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Stafsusnya dalam Kasus Korupsi Kuota Haji KPK Ungkap Peran Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Stafsusnya dalam Kasus Korupsi Kuota Haji  Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar