KPK Tidak Langsung Tahan Yaqut Cholil dan Gus Alex
KPK belum menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khusus Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex meski telah ditetapkan tersangka korupsi kuota haji periode 2023-2024.
"Tentunya (bakal ditahan), tapi bukan hari ini ya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Januari 2026.
Langkah selanjutnya, KPK akan memanggil Yaqut dan Gus Alex untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait, mengenai pemeriksaan dan penahanan akan kami update," pungkas Budi.
Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait kerugian keuangan negara.
Meski demikian, KPK masih menghitung kerugian negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sumber: rmol
Foto: Kolase Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khusus Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex/Net
KPK Tidak Langsung Tahan Yaqut Cholil dan Gus Alex
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar