Breaking News

KPK Segera Tahan Gus Yaqut dan Gus Alex usai Audit Kerugian Negara Rampung


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa penahanan bisa dilakukan terhadap kedua tersangka setelah penghitungan kerugian keuangan negara rampung.

Saat ini, KPK dan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut masih dalam tahap finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara.

“Hasil akhir kalkulasi PKN-nya atau penghitungan kerugian keuangan negaranya itu untuk melengkapi berkas penyidikan tentu progres berikutnya adalah bisa dilakukan penahanan,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).

Setelah penahanan nanti, lanjut Budi, perkara akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk segera menyusun surat dakwaan. Setelah itu, kasus ini bisa dilanjutkan ke tahap persidangan.

“Ketika di persidangan semuanya terbuka, jadi masyarakat bisa mengakses informasinya, dakwaannya, fakta-fakta persidangannya seperti apa,” tandas Budi.

Sumber: suara
Foto: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini. (Suara.com/Dea)

KPK Segera Tahan Gus Yaqut dan Gus Alex usai Audit Kerugian Negara Rampung KPK Segera Tahan Gus Yaqut dan Gus Alex usai Audit Kerugian Negara Rampung Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar