Breaking News

KPK Mesti Tersangkakan Fuad Maktour, Diduga Ada 'Kickback' Travel


Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, menilai eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bukan satu-satunya pihak yang harus bertanggung jawab dalam dugaan rasuah kuota haji tambahan. Ia curiga ada main mata dengan biro travel, termasuk pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

"Korupsi itu tidak mungkin 'berat' sebelah dari pemegang kewenangan karena dapat juga bekerjasama dengan pemilik travel," kata Hudi saat dihubungi Inilah.com, Minggu (18/1/2026).

Hudi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas tersangka ke pihak travel yang diduga ikut menikmati aliran uang. Ia menilai penetapan tersangka pada eks Menag Yaqut dan mantan staf khususnya, Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, baru permukaan. "Semua yang menikmati seyogyanya ikut diperiksa klaster baru," tegas Hudi.

Kasus kuota haji naik ke penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Seiring itu, KPK melarang sejumlah pihak untuk bepergian ke luar negeri alias cekal. Mulai, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Namun dari ketiganya, baru Yaqut dan Gus Alex yang resmi berstatus tersangka. Fuad hingga kini masih bebas melengang. Padahal, seseorang yang dicekal itu hampir pasti menjadi tersangka. Beredar informasi, ada orang kuat dari internal KPK yang membentengi Fuad.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, disebutkan bahwa kasus ini berawal pada 2023 ketika Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melobi Arab Saudi untuk mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 orang untuk tahun 2024. Dalam pertemuan tersebut, Jokowi didampingi sejumlah Menteri, termasuk Dito Ariotedjo selaku Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Saat itu Dito diketahui merupakan menantu (kini mantan) Fuad.

Alasan Jokowi melakukan lobi adalah panjangnya masa tunggu calon jemaah haji Indonesia. Jokowi menyebut masa tunggu tersebut bisa mencapai 47 tahun. Dari hasil pertemuan itu, Indonesia akhirnya mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 orang untuk tahun 2024.

Dalam pelaksanaannya, Yaqut malah membagi kuota tambahan sebanyak 20 ribu dengan proporsi 50:50 persen, yakni 10 ribu kuota untuk haji reguler dan 10 ribu kuota untuk haji khusus. Padahal, kuota tambahan tersebut semestinya digunakan untuk memangkas masa tunggu jemaah haji reguler yang dapat mencapai puluhan tahun. Pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dari hasil pemeriksaan KPK terhadap Wakil Kamtib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzakki Cholis (MZK), Senin 12 Januari 2026, baru terungkap kalau ada lobi-lobi yang dilakukan pihak travel dalam pembagian haji khusus. Salah satu pihak biro travel tersebut diduga merupakan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

"Pemeriksaan saksi dari pihak PWNU didalami pengetahuannya terkait dengan inisiatif-inisiatif dari PIHK untuk melakukan pembagian kuota haji khusus,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).

Lobi-lobi yang dilakukan para biro travel tersebut berkaitan dengan penggunaan hak diskresi Yaqut selaku Menteri Agama. Informasi yang didapat Inilah.com menyebut kalau Yaqut diduga mengalihkan kuota haji khusus sebesar 50 persen lewat asosiasi yang dikoordinasikan Fuad, pada prosesnya diduga ada keuntungan yang diraup.

Dari situlah kemudian Fuad ikut masuk dalam daftar larangan bepergian ke luar negeri yang dikeluarkan KPK. Namun hingga kini, baru Yaqut dan Gus Alex yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Budi menegaskan penyidikan perkara kuota haji masih terus berjalan dan berpeluang berkembang, termasuk untuk menetapkan Fuad Hasan Masyhur sebagai tersangka menyusul Yaqut dan Gus Alex. Pengumpulan alat bukti dilakukan selama proses penyidikan maupun melalui fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan nantinya. "Tentunya penetapan seseorang sebagai tersangka adalah berdasarkan kecukupan alat bukti," kata Budi.

Sumber: inilah
Foto: Pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur saat diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2025) . (Foto: Inilah.com/Rizki).

KPK Mesti Tersangkakan Fuad Maktour, Diduga Ada 'Kickback' Travel KPK Mesti Tersangkakan Fuad Maktour, Diduga Ada 'Kickback' Travel Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar