Breaking News

KPK Kerja Jangan Setengah Hati, Lekas ​​Tersangkakan Fuad Maktour


Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali menjadi sasaran kritik. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, geram karena sampai hari ini hanya pejabat Kementerian Agama yang masuk daftar dalam perkara dugaan korupsi kuota haji

Dua nama sudah diumumkan. eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex. Boyamin menilai KPK kerja setengah hati.

Menurutnya, pihak yang paling menikmati keuntungan justru berada di luar kementerian, para pengusaha travel haji, termasuk nama-nama besar seperti Fuad Hasan Masyhur dari Maktour, hingga biro lain di bawah asosiasi travel. Dalam hitungannya, potensi kerugian negara tembus Rp1 triliun, dan porsi terbesar dinikmati swasta.

"Ya, saya kecewa belum menetapkan tersangka dari pihak swasta. Karena yang menikmati keuntungan paling besar itu kan swasta," tegas Boyamin saat dihubungi Inilah.com , Minggu (18/1/2026).

Ia menilai dugaan markup dan praktik bagi-bagi kuota haji bukan perkara yang berdiri sendiri. Di matanya, pola yang muncul mengarah pada kongkalikong bisnis antara pejabat dan pemilik perjalanan.

Ia Merujuk pada tambahan kuota haji Indonesia tahun 2024 sebanyak 20 ribu jemaah. Seharusnya, pembagian mengikuti ketentuan 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus. Faktanya, kuota dibelah rata, 10 ribu untuk reguler, 10 ribu untuk khusus.

Di sini akar permasalahannya. Yaqut yang diberi amanah, malah menabrak aturan. Diduga, ada peran Fuad Maktour dalam proses ini. Disinyalir Fuad bersama sejumlah pengusaha travel yang tergabung dalam asosiasi melobi oknum Kemenag agar pembagian kuota dibuat 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, yang jelas melanggar ketentuan. Setelah itu, Menag Yaqut menerbitkan Surat Keputusan pada 15 Januari 2024 dengan bantuan Gus Alex.

"Hak negara tapi kemudian dibisniskan untuk mendapatkan keuntungan. Lah, swasta kan dapat keuntungan? Mestinya swasta ya justru harus awal jadi tersangka begitu, siapa pun itu," tukas Boyamin.

MAKI mencatat 13 asosiasi dari sekitar 400 biro travel sudah ikut terseret namanya, meski belum ada satupun yang diseret ke kursi tersangka.

Kasus kuota haji naik ke pengawasan sejak 9 Agustus 2025. Seiring itu, KPK melarang sejumlah pihak untuk bepergian ke luar negeri alias cekal. Mulai, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur

Namun dari ketiganya, baru Yaqut dan Gus Alex yang resmi berstatus tersangka. Fuad hingga kini masih bebas melenggang. Padahal, seseorang yang dicekal itu hampir pasti menjadi tersangka. Beredar informasi, ada orang kuat dari internal KPK yang membentengi Fuad.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, disebutkan bahwa kasus ini berawal pada tahun 2023 ketika Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melobi Arab Saudi untuk mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 orang untuk tahun 2024. Dalam pertemuan tersebut, Jokowi didampingi sejumlah Menteri, termasuk Dito Ariotedjo selaku Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Saat itu Dito diketahui merupakan menantu (kini mantan) Fuad.

Alasan Jokowi melakukan lobi adalah lamanya masa tunggu calon jemaah haji Indonesia. Jokowi menyebut masa tunggu tersebut bisa mencapai 47 tahun. Dari hasil pertemuan itu, Indonesia akhirnya mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 orang untuk tahun 2024.

Dalam pelaksanaannya, Yaqut malah membagi kuota tambahan sebanyak 20 ribu dengan proporsi 50:50 persen, yakni 10 ribu kuota untuk haji reguler dan 10 ribu kuota untuk haji khusus. Padahal, kuota tambahan tersebut seharusnya digunakan untuk memangkas masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai puluhan tahun. Pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, yang mengatur proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dari hasil pemeriksaan KPK terhadap Wakil Kamtib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzakki Cholis (MZK), Senin 12 Januari 2026, baru terungkap kalau ada lobi-lobi yang dilakukan pihak travel dalam pembagian haji khusus. Salah satu pihak biro travel tersebut diduga merupakan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

“Pemeriksaan saksi dari pihak PWNU didalami pengetahuannya terkait dengan inisiatif-inisiatif dari PIHK untuk melakukan pembagian kuota haji khusus,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).

Lobi-lobi yang dilakukan para biro travel tersebut berkaitan dengan penggunaan hak diskresi Yaqut selaku Menteri Agama. Informasi yang didapat Inilah.com menyebut kalau Yaqut diduga mengalihkan kuota haji khusus sebesar 50 persen lewat asosiasi yang dikoordinasikan Fuad, pada proses diduga ada keuntungan yang diraup.

Dari situlah kemudian Fuad ikut masuk dalam daftar larangan perjalanan ke luar negeri yang dikeluarkan KPK. Namun hingga kini, baru Yaqut dan Gus Alex yang ditetapkan sebagai tersangka.

Budi menegaskan penyidikan perkara kuota haji masih terus berjalan dan berkembang, termasuk untuk menetapkan Fuad Hasan Masyhur sebagai tersangka menyusul Yaqut dan Gus Alex. Pengumpulan alat bukti dilakukan selama proses penyelidikan maupun melalui fakta-fakta yang terungkap dalam konferensi nanti. “Tentunya menetapkan seseorang sebagai tersangka adalah berdasarkan kecukupan alat bukti,” kata Budi.

Sumber: inilah
Foto: Fuad Hasan Masyhur/Net

KPK Kerja Jangan Setengah Hati, Lekas ​​Tersangkakan Fuad Maktour KPK Kerja Jangan Setengah Hati, Lekas ​​Tersangkakan Fuad Maktour Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar