KPK Bakal Periksa Lagi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Kuota Haji, Langsung Ditahan?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali akan memeriksa eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Kepastian itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Minggu 11 Januari 2026.
Diketahui, pria yang karib disapa Gus Yaqut belum ditahan KPK meski sudah berstatus tersangka dalam kasus ini.
"Setiap orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan, tentu nanti akan dipanggil lagi untuk dimintai keterangan oleh penyidik," kata Budi, Minggu.
Terkait Yaqut akan ditahan atau tidak, Budi menyebut keputusan tersebut bergantung pada kebutuhan penyidik.
"Termasuk dalam rangka penahanannya nanti, kita sesuaikan dengan kebutuhan penyidik," ujarnya.
Sebelumnya, Budi Prasetyo mengatakan, penahanan terhadap pria yang disapa Gus Yaqut itu segera dilakukan.
Selain Gus Yaqut, KPK juga turut menetapkan eks stafsusnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.
"Tentu secepatnya," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 9 Januari 2026.
KPK, kata Budi, telah menargetkan waktu tersebut agar penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 dapat berjalan dengan efektif.
"Terkait penahanan, nanti kami akan update," katanya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan KPK pada awal Januari 2026.
nformasi itu dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat, 9 Januari 2026.
“Benar, dalam penyidikan perkara kuota haji telah ditetapkan tersangka,” ujar Budi kepada wartawan.
KPK menjerat Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dan eks Stafsusnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dengan pasal kerugian negara.
“Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau Pasal 2, Pasal 3 (UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi),” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat.
BPK kini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung nilai kerugian keuangan negara imbas dugaan korupsi haji kuota tersebut.***
Sumber: konteks
Foto: KPK tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Quomas jadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji (Instagram @dailygusyaqut)
KPK Bakal Periksa Lagi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Kuota Haji, Langsung Ditahan?
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar